DPR Hentikan Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana
Selasa, 31 Mei 2022 - 13:01 WIB
loading...
A
A
A
Mempertimbangkan pentingya fungsi legislasi DPR, khususnya di Komisi VIII DPR dan memperhatikan aturan mengenai pembahasan RUU bahwa satu komisi hanya dialokasikan 1 RUU, maka komisi VIII menyelenggarakan rapat kerja dengan para pemegang surpres mengenai Rancang Undang-Undang Penanggulangan Bencana yakni Menteri Sosial Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta pimpinan DPD.
Dalam rapat kerja yang dilakukan 13 April 2022 diambil kesimpulan bahwa Komisi VIII DPR dan DPD serta pemerintah sepakat menghentikan pembahasan RUU Penanggulangan Bencana pada tingkat 1 karena tidak ada kesepakatan mengenai nomenklatur kelembagaan BNPB.
"Oleh karena itu, kami mengusulkan di forum yang terhormat ini dan mohon persetujuannya untuk memutuskan penghentian pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana sebagaimana telah diputuskan pada rapat kerja di Komisi VIII DPR dan memberikan kesempatan kepada Komisi VIII DPR untuk membahas rancangan undang-undang lainnya yang sesuai dengan bidang tugasnya," kata Yandri.
Dalam rapat kerja yang dilakukan 13 April 2022 diambil kesimpulan bahwa Komisi VIII DPR dan DPD serta pemerintah sepakat menghentikan pembahasan RUU Penanggulangan Bencana pada tingkat 1 karena tidak ada kesepakatan mengenai nomenklatur kelembagaan BNPB.
"Oleh karena itu, kami mengusulkan di forum yang terhormat ini dan mohon persetujuannya untuk memutuskan penghentian pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana sebagaimana telah diputuskan pada rapat kerja di Komisi VIII DPR dan memberikan kesempatan kepada Komisi VIII DPR untuk membahas rancangan undang-undang lainnya yang sesuai dengan bidang tugasnya," kata Yandri.
(abd)
Lihat Juga :