Margarito Kamis: Sesuai UU, TNI/Polri Aktif Jadi Pj Kepala Daerah Sah
Selasa, 31 Mei 2022 - 00:06 WIB
loading...
A
A
A
Soal banyak kalangan yang menyoroti seolah ada kemunduran dalam reformasi dan demokrasi, mantan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) ini menjelaskan, kalau itu bukan urusan hukum tata negara.
"Politik itu soal lain, bagi orang-orang yang tidak setuju tinggal memperkarakan saja. Karena suara mereka yang menentang juga tidak memiliki implikasi sama sekali," ucap Margarito.
Menurut Margarito, bagi orang Tata Negara yang paling pokok adalah sah atau tidak, bertentangan dengan undang-undang dan peraturan perundang-undangan atau tidak. Itu hal mendasar bagi orang tata negara.
Sedangkan bagi orang politik kata dia, bisa saja punya alasan tidak demokratislah, tidak memiliki legitimasilah. "Tetapi bagi saya sebagai orang hukum tata negara, itu inti persoalannya," tegasnya.
Bagi Margarito soal demokrasi, legitimasi, itu bukan konsep hukum tata negara. Itu konsep politik dan konsep sosiologi. "Jadi terserah saja pendapat orang seperti itu. Bagi orang tata negara yang terpenting adalah sah atau tidak," ungkapnya.
Bagaimana dengan pengusulan perlunya ada aturan yang lebih detail, misalnya dengan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang baru? Margarito tetap berpandangan, sejauh ini peraturan perundang-undangan dan sistem hukum yang tersedia memungkinkan pengisian jabatan itu untuk anggota TNI/Polri aktif.
"Politik itu soal lain, bagi orang-orang yang tidak setuju tinggal memperkarakan saja. Karena suara mereka yang menentang juga tidak memiliki implikasi sama sekali," ucap Margarito.
Menurut Margarito, bagi orang Tata Negara yang paling pokok adalah sah atau tidak, bertentangan dengan undang-undang dan peraturan perundang-undangan atau tidak. Itu hal mendasar bagi orang tata negara.
Sedangkan bagi orang politik kata dia, bisa saja punya alasan tidak demokratislah, tidak memiliki legitimasilah. "Tetapi bagi saya sebagai orang hukum tata negara, itu inti persoalannya," tegasnya.
Bagi Margarito soal demokrasi, legitimasi, itu bukan konsep hukum tata negara. Itu konsep politik dan konsep sosiologi. "Jadi terserah saja pendapat orang seperti itu. Bagi orang tata negara yang terpenting adalah sah atau tidak," ungkapnya.
Bagaimana dengan pengusulan perlunya ada aturan yang lebih detail, misalnya dengan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang baru? Margarito tetap berpandangan, sejauh ini peraturan perundang-undangan dan sistem hukum yang tersedia memungkinkan pengisian jabatan itu untuk anggota TNI/Polri aktif.
Lihat Juga :