Margarito Kamis: Sesuai UU, TNI/Polri Aktif Jadi Pj Kepala Daerah Sah

Selasa, 31 Mei 2022 - 00:06 WIB
loading...
Margarito Kamis: Sesuai...
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sesuai sistem hukum yang ada sampai saat ini, ada cara untuk menggunakan TNI dan Polri aktif menjabat sebagai Penjabat (Pj) kepala daerah, baik itu gubernur, bupati atau wali kota. Hal ini dikatakan oleh Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis.



"Sejauh orang-orang itu (anggota TNI/Polri aktif, red) memenuhi kualifikasi yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang memungkinkan untuk itu. Karena itu pengisian jabatan oleh orang-orang itu (anggota TNI/Polri aktif, red) sah," tambahnya.



Soal banyak kalangan yang menyoroti seolah ada kemunduran dalam reformasi dan demokrasi, mantan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) ini menjelaskan, kalau itu bukan urusan hukum tata negara.

"Politik itu soal lain, bagi orang-orang yang tidak setuju tinggal memperkarakan saja. Karena suara mereka yang menentang juga tidak memiliki implikasi sama sekali," ucap Margarito.

Menurut Margarito, bagi orang Tata Negara yang paling pokok adalah sah atau tidak, bertentangan dengan undang-undang dan peraturan perundang-undangan atau tidak. Itu hal mendasar bagi orang tata negara.

Sedangkan bagi orang politik kata dia, bisa saja punya alasan tidak demokratislah, tidak memiliki legitimasilah. "Tetapi bagi saya sebagai orang hukum tata negara, itu inti persoalannya," tegasnya.

Bagi Margarito soal demokrasi, legitimasi, itu bukan konsep hukum tata negara. Itu konsep politik dan konsep sosiologi. "Jadi terserah saja pendapat orang seperti itu. Bagi orang tata negara yang terpenting adalah sah atau tidak," ungkapnya.

Bagaimana dengan pengusulan perlunya ada aturan yang lebih detail, misalnya dengan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang baru? Margarito tetap berpandangan, sejauh ini peraturan perundang-undangan dan sistem hukum yang tersedia memungkinkan pengisian jabatan itu untuk anggota TNI/Polri aktif.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1699 seconds (0.1#10.140)