Margarito Kamis: Sesuai UU, TNI/Polri Aktif Jadi Pj Kepala Daerah Sah
Selasa, 31 Mei 2022 - 00:06 WIB
loading...
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sesuai sistem hukum yang ada sampai saat ini, ada cara untuk menggunakan TNI dan Polri aktif menjabat sebagai Penjabat (Pj) kepala daerah, baik itu gubernur, bupati atau wali kota. Hal ini dikatakan oleh Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis.
Baca juga: Penjabat Kepala Daerah di Tahun Pemilu 2024
"Sebegitu jauh, sistem hukum kita menyediakan cara untuk TNI/Polri untuk menjabat kepala daerah," kata Margarito dalam keterangannya, Senin (30/5/2022).
Baca juga: Mendagri Sebut Penunjukan 5 Penjabat Gubernur Berlangsung Demokratis
"Sejauh orang-orang itu (anggota TNI/Polri aktif, red) memenuhi kualifikasi yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang memungkinkan untuk itu. Karena itu pengisian jabatan oleh orang-orang itu (anggota TNI/Polri aktif, red) sah," tambahnya.
Baca juga: Penjabat Kepala Daerah di Tahun Pemilu 2024
"Sebegitu jauh, sistem hukum kita menyediakan cara untuk TNI/Polri untuk menjabat kepala daerah," kata Margarito dalam keterangannya, Senin (30/5/2022).
Baca juga: Mendagri Sebut Penunjukan 5 Penjabat Gubernur Berlangsung Demokratis
"Sejauh orang-orang itu (anggota TNI/Polri aktif, red) memenuhi kualifikasi yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang memungkinkan untuk itu. Karena itu pengisian jabatan oleh orang-orang itu (anggota TNI/Polri aktif, red) sah," tambahnya.
Lihat Juga :