Termasuk Anies, Ini 101 Kepala Daerah yang Habis Masa Jabatannya Tahun 2022

Senin, 11 April 2022 - 13:50 WIB
loading...
Termasuk Anies, Ini...
Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anes Baswedan akan berakhir pada Oktober 2022. Foto/Dok MPI
A A A
JAKARTA - Sebanyak 101 kepala daerah , termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan , akan habis masa jabatannya pada 2022 ini. Jabatan kepala daerah tersebut akan diisi oleh penjabat (Pj) kepala daerah.

Sebanyak 101 daerah tersebut terdiri atas 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota. Pj gubernur nantinya diusulkan oleh mendagri kepada presiden yang berasal dari ASN yang memiliki jabatan sebagai pejabat tinggi madya atau setara eselon I. Sementara itu, untuk bupati/walikota diusulkan oleh gubernur kepada mendagri yang berasal dari ASN yang memiliki jabatan sebagai pejabat tinggi pratama atau setara eselon II.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU, para Pj kepala daerah tersebut akan menjabat sampai terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024. Diketahui, pemerintah menetapkan Pilkada Serentak 2024 akan digelar pada November.

Terkait 101 kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya pada 2022 ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencari penggantinya.



"Kita juga harus menyiapkan pejabat gubernur, pejabat bupati, pejabat wali kota yang berakhir masa jabatannya di 2022 ini," ujar Jokowi saat memberikan pengantar dalam Rapat Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (10/4/2022).

"Ada 101 daerah, disiapkan karena ada 7 Gubernur, 76 Bupati, dan ada 18 wali kota yang harus diisi," katanya.

Presiden Jokowi menekankan agar para pejabat yang terpilih perlu diseleksi dengan baik. Sebab, para pejabat pengganti harus siap menghadapi situasi ekonomi yang kurang baik, sehingga harus betul-betul memiliki jiwa kepemimpinan yang kuat.

Berikut daftar daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir tahun 2022:
Provinsi:
1. Aceh
2. Bangka Belitung
3. DKI Jakarta
4. Banten
5. Gorontalo
6. Sulawesi Barat
7. Papua Barat

Kabupaten:
1. Mesuji
2. Lampung Barat
3. Tulang Bawang
4. Bekasi
5. Banjarnegara
6. Batang
7. Jepara
8. Pati
9. Cilacap
10. Brebes
11. Kulon Progo
12. Buleleng
13. Flores Timur
14. Lembata
15. Landak
16. Barito Selatan
17. Kotawaringin Barat
18. Hulu Sungai Utara
19. Barito Kuala
20. Banggai Kepulauan
21. Buol
22. Bolaang Mongondow
23. Kepulauan Sangihe
24. Takalar
25. Bombana
26. Kolaka Utara
27. Buton
28. Boalemo
29. Muna Barat
30. Buton Tengah
31. Buton Selatan
32. Seram Bagian Barat
33. Buru
34. Maluku Tenggara Barat
35. Maluku Tengah
36. Pulau Morotai
37. Halmahera Tengah
38. Nduga
39. Lanny Jaya
40. Sarmi
41. Mappi
42. Tolikara
43. Kepulauan Yapen
44. Jayapura
45. Intan Jaya
46. Puncak Jaya
47. Dogiyai
48. Tambrauw
49. Maybrat
50. Sorong
51. Aceh Besar
52. Aceh Utara
53. Aceh Timur
54. Aceh Jaya
55. Bener Meriah
56. Pidie
57. Simeulue
58. Aceh Singkil
59. Bireun
60. Aceh Barat Daya
61. Aceh Tenggara
62. Gayo Lues
63. Aceh Barat
64. Nagan Raya
65. Aceh Tengah
66. Aceh Tamiang
67. Tapanuli Tengah
68. Kepulauan Mentawai
69. Kampar
70. Muaro Jambi
71. Sarolangun
72. Tebo
73. Musi Banyuasin
74. Bengkulu Tengah
75. Tulang Bawang Barat
76. Pringsewu

Kota:
1. Banda Aceh
2. Lhokseumawe
3. Langsa
4. Sabang
5. Tebing Tinggi
6. Payakumbuh
7. Pekanbaru
8. Cimahi
9. Tasikmalaya
10. Salatiga
11. Yogyakarta
12. Batu
13. Kupang
14. Singkawang
15. Kendari
16. Ambon
17. Jayapura
18. Sorong.

(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1930 seconds (0.1#10.140)