Pemerintah Hapus dan Reformulasi 14 Isu Kontroversial RUU KUHP, Ini Rinciannya
Kamis, 26 Mei 2022 - 07:25 WIB
loading...
A
A
A
Pidana mati dapat dijatuhkan dnegan masa percobaan selama 10 tahun dengan memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 100 ayat (1). Mekanisme pemberian masa percobaan diatur dalam Pasal 100 dan 101.
3. Pasal 218 tentang penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden (wapres). Ada perubahan dari delik yang biasa menjadi delik aduan, jadi sama sekali tidak membangkitkan pasal yang dimatikan oleh MK yakni delik biasa, sementara yang ada dalam RUU KUHP adalah delik aduan.
Pemerintah juga menambahkan penjelasan bahwa pengaduan dilakukan secara tertulis oleh presiden dan wapres. Dan ada pengecualian untuk tidak dilakukan penuntutan apabila ini untuk dengan kepentingan umum.
4. Pasal 252 terkait dengan tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib menjadi delik formil. Sehingga, bukan orang yang mengaku memiliki kekuatan gaib yang ditindak pidana. Karena embuktian ini sangat rumit maka dirumuskan secara formiil.
5. Pasal 276 terkait dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin. Pemerintah mengusulkan untuk dihapus, karena selain adanya putusan MK, juga dalam Pasal 276 ini sudah diatur dalam UU Praktik Kedokteran, sehingga menimbulkan duplikasi jika tidak dihapus.
6. Pasal 278-279 yang mengatur mengenai unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih. Karena pasal ini sebetulnya sudah ada di KUHP yang lama, pemerintah memperhalus untuk mengubah pasal ini menjadi delik materiil.
7. Pasal 281 tentang contempt of court, pemerintah memperjelas bahwa yang dimaksud larangan publikasi dalam sidang yakni siaran secara langsung, live streaming, dan audio visual tidak diperkenankan. Sehingga, pemerintah menambahkan penjelasan.
Pemerintah mengusulkan untuk dihapus ketentuan mengenai advokat curang. Ketentuan ini diusulkan agar dihapus karena berpotensi menimbulkan bias pada salah satu profesi penegak hukum kalau salah satu yang diatur.
3. Pasal 218 tentang penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden (wapres). Ada perubahan dari delik yang biasa menjadi delik aduan, jadi sama sekali tidak membangkitkan pasal yang dimatikan oleh MK yakni delik biasa, sementara yang ada dalam RUU KUHP adalah delik aduan.
Pemerintah juga menambahkan penjelasan bahwa pengaduan dilakukan secara tertulis oleh presiden dan wapres. Dan ada pengecualian untuk tidak dilakukan penuntutan apabila ini untuk dengan kepentingan umum.
4. Pasal 252 terkait dengan tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib menjadi delik formil. Sehingga, bukan orang yang mengaku memiliki kekuatan gaib yang ditindak pidana. Karena embuktian ini sangat rumit maka dirumuskan secara formiil.
5. Pasal 276 terkait dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin. Pemerintah mengusulkan untuk dihapus, karena selain adanya putusan MK, juga dalam Pasal 276 ini sudah diatur dalam UU Praktik Kedokteran, sehingga menimbulkan duplikasi jika tidak dihapus.
6. Pasal 278-279 yang mengatur mengenai unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih. Karena pasal ini sebetulnya sudah ada di KUHP yang lama, pemerintah memperhalus untuk mengubah pasal ini menjadi delik materiil.
7. Pasal 281 tentang contempt of court, pemerintah memperjelas bahwa yang dimaksud larangan publikasi dalam sidang yakni siaran secara langsung, live streaming, dan audio visual tidak diperkenankan. Sehingga, pemerintah menambahkan penjelasan.
Pemerintah mengusulkan untuk dihapus ketentuan mengenai advokat curang. Ketentuan ini diusulkan agar dihapus karena berpotensi menimbulkan bias pada salah satu profesi penegak hukum kalau salah satu yang diatur.
Lihat Juga :