Polemik Pati TNI Diangkat Pj Bupati, Jenderal Andika: Aturan Sedang Kami Pelajari

Kamis, 26 Mei 2022 - 04:45 WIB
loading...
Polemik Pati TNI Diangkat Pj Bupati, Jenderal Andika: Aturan Sedang Kami Pelajari
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa angkat bicara ihwal polemik Pati TNI aktif yang menjadi penjabat (Pj) kepala daerah. Foto: Antara
A A A
JAKARTA - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa angkat bicara ihwal polemik Pati TNI aktif yang menjadi penjabat (Pj) kepala daerah.

Diketahui Kepala Badan Intelejen Negara Daerah (Kabinda) Sulteng Brigjen Andi Chandra As'aduddin diangkat oleh Kemendagri menjadi Pj Bupati Seram Barat.



Andika menyebut, hal itu merupakan murni keputusan dari pemerintah. Mabes TNI apapun kepercayaan yang telah diberikan oleh pemerintah

"Itukan keputusan pemerintah, saya sendiri nanti juga akan melihat. Tapi jelas kalau ini adalah kepercayaan yang diberikan pemerintah. Kami pun siap mendukung walaupun kami juga pasti mengikuti aturannya," ucap Andika kepada wartawan, Rabu (25/5/2022).



Kekinian, sambung Andika, Tim Hukum TNI tengah mempelajari lebih lanjut Terkait aturan yang berlaku dalam penunjukkan tersebut. Hal itu bertujuan, apa yang dilakukan seorang perwira dalam menjalankan tugasnya memenuhi aspek legalitas.

"Aturan sedang kami pelajari, tim hukum dari TNI sudah mempelajari. Sehingga penugasan ini juga tetap nantinya memenuhi legalitas, tapi juga memenuhi kepercayaan pemerintah yang diberikan kepada salah satu perwira kami," tuturnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan Kepala BIN Sulawesi Tengah Brigjen Chandra As'aduddin menjadi Pj Bupati Seram Bagian Barat. Mahfud menyatakan, secara aturan hal itu sah saja karena Brigjen Chandra bekerja di luar instansi TNI.

"Dia memang anggota TNI tapi ditugaskan di luar instansi induknya," kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan, anggota TNI/Polri sah-sah saja menjadi Pj kepala daerah. Hal itu sudah diatur dalam putusan MK.

"Anggota TNI/Polri yang tidak aktif secara fungsional di institusi induknya tapi ditugaskan di institusi atau birokrasi lain itu bisa menjadi Penjabat Kepala Daerah," ucapnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1809 seconds (0.1#10.140)