RUU KUHP, Begini Penjelasan Wamenkumham soal Alat Kontrasepsi dan Aborsi

Rabu, 25 Mei 2022 - 19:52 WIB
loading...
RUU KUHP, Begini Penjelasan...
Wamenkumham Edward OS Hiariej menjelaskan mengenai ketentuan mengenai alat kontrasepsi dan aborsi saat Raker pembahasan terhadap RUU KUHP dengan Komisi III DPR. Foto/AHU
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR bersama dengan pemerintah yang diwakili Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej kembali melakukan pembahasan terhadap RUU KUHP. Dalam rapat kerja (Raker) ini, Wamenkumham menjelaskan mengenai ketentuan mengenai alat kontrasepsi dan aborsi .

Pria yang akrab disapa Eddy mengatakan dalam Pasal 414-416 tentang Alat Pencegahan Kehamilan dan Pengguguran Kandungan (Aborsi) tidak ditujukan bagi orang dewasa melainkan untuk memberikan perlindungan kepada anak agar terbebas dari seks bebas. Baca juga: RUU KUHP: Kumpul Kebo Tak Bisa Diadukan Kepala Desa

Pengecualian ketentuan pasal ini jika dilakukan untuk program KB, untuk pencegahan penyakit menular seksual, kepentingan pendidikan dan untuk ilmu pengetahuan maka tidak dapat dipidana.

“Kemudian dalam rangka pendidikan yang dilakukan oleh pejabat yang kompeten dan berwenang,” ujar dia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2022).

Lalu mengenai aborsi dalam Pasal 469-471, Eddy mengaku bahwa pemerintah sebenarnya mengusulkan satu ayat sehingga memperjelas ketentuan yang sudah ada. Dan memberikan pengecualian terhadap dua hal.

“Memberikan pengecualian terhadap pengguguran kandungan untuk perempuan apabila terdapat indikasi kedaruratan medis, atau hamil akibat perkosaan yang kehamilannya tidak lebih dari 12 minggu,” paparnya. Baca juga: Bahas RUU KUHP, Pasal Penodaan Agama Direformulasi

Kemudian, kata Eddy terkait dengan penggelandangan dalam Pasal 431, ketentuan ini tetap diatur dalam KUHP sebagaimana RUU yang disetujui.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kejagung Dijaga TNI,...
Kejagung Dijaga TNI, Komisi III DPR ke Jampidsus: Kok Kayak Mau Perang
RDPU dengan Komisi III...
RDPU dengan Komisi III DPR, Ikadin Sampaikan 130 Usulan Penyusunan RUU KUHAP
DPR Apresiasi Kinerja...
DPR Apresiasi Kinerja Polri Ungkap Ribuan Kasus Premanisme
Gandeng Kemenkes dan...
Gandeng Kemenkes dan BRIN, BNN Segera Teliti Ganja Medis
Perubahan KUHAP Penting,...
Perubahan KUHAP Penting, Namun Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
Sempat Dibahas 2012,...
Sempat Dibahas 2012, Komisi III DPR Pastikan Pembahasan RUU KUHAP Transparan
Viral Grup Inses di...
Viral Grup Inses di Facebook, Komisi III DPR: Melanggar Hukum dan Norma Kesusilaan
Apa Hukum Vasektomi...
Apa Hukum Vasektomi dalam Islam? Ini Penjelasannya
Wanita Ini Gugat Lab...
Wanita Ini Gugat Lab DNA karena Hasil yang Keliru Membuatnya Terlanjur Aborsi
Rekomendasi
5 Sekolah Kedinasan...
5 Sekolah Kedinasan yang Boleh Mata Minus, Lengkap dengan Persyaratannya
Luna Maya Ternyata Jadi...
Luna Maya Ternyata Jadi Inspirasi Lagu Hit Dewa 19 'Cinta Kan Membawamu Kembali'
Ini Syarat Timnas Indonesia...
Ini Syarat Timnas Indonesia Jadi Tuan Rumah Babak 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Politikus PSI Ungkit Pendaftaran Calon Wali Kota Solo
Kejagung Limpahkan 9...
Kejagung Limpahkan 9 Tersangka Kasus Impor Gula ke Kejari Jakpus
Masuk Bursa Caketum,...
Masuk Bursa Caketum, Gus Ipul Ngaku Enggak Punya Kemampuan Pimpin PPP
5 Letjen Jebolan Kopassus...
5 Letjen Jebolan Kopassus Bertugas di Mabes TNI, Nomor 2 Peraih Adhi Makayasa-Tri Sakti Wiratama
Respons Agresivitas...
Respons Agresivitas China, Akademisi Imbau ASEAN Tingkatkan Persatuan
Hibah Bill Gates Rp2,6...
Hibah Bill Gates Rp2,6 Triliun ke RI, Sri Gusni Perindo: Momentum Percepatan Pembangunan Kesehatan Nasional
Infografis
Menkes: Orang Gaji Rp15...
Menkes: Orang Gaji Rp15 Juta Pasti Lebih Sehat dan Pintar
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved