RUU KUHP, Begini Penjelasan Wamenkumham soal Alat Kontrasepsi dan Aborsi

Rabu, 25 Mei 2022 - 19:52 WIB
loading...
RUU KUHP, Begini Penjelasan...
Wamenkumham Edward OS Hiariej menjelaskan mengenai ketentuan mengenai alat kontrasepsi dan aborsi saat Raker pembahasan terhadap RUU KUHP dengan Komisi III DPR. Foto/AHU
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR bersama dengan pemerintah yang diwakili Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej kembali melakukan pembahasan terhadap RUU KUHP. Dalam rapat kerja (Raker) ini, Wamenkumham menjelaskan mengenai ketentuan mengenai alat kontrasepsi dan aborsi .

Pria yang akrab disapa Eddy mengatakan dalam Pasal 414-416 tentang Alat Pencegahan Kehamilan dan Pengguguran Kandungan (Aborsi) tidak ditujukan bagi orang dewasa melainkan untuk memberikan perlindungan kepada anak agar terbebas dari seks bebas. Baca juga: RUU KUHP: Kumpul Kebo Tak Bisa Diadukan Kepala Desa

Pengecualian ketentuan pasal ini jika dilakukan untuk program KB, untuk pencegahan penyakit menular seksual, kepentingan pendidikan dan untuk ilmu pengetahuan maka tidak dapat dipidana.

“Kemudian dalam rangka pendidikan yang dilakukan oleh pejabat yang kompeten dan berwenang,” ujar dia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2022).

Lalu mengenai aborsi dalam Pasal 469-471, Eddy mengaku bahwa pemerintah sebenarnya mengusulkan satu ayat sehingga memperjelas ketentuan yang sudah ada. Dan memberikan pengecualian terhadap dua hal.

“Memberikan pengecualian terhadap pengguguran kandungan untuk perempuan apabila terdapat indikasi kedaruratan medis, atau hamil akibat perkosaan yang kehamilannya tidak lebih dari 12 minggu,” paparnya. Baca juga: Bahas RUU KUHP, Pasal Penodaan Agama Direformulasi

Kemudian, kata Eddy terkait dengan penggelandangan dalam Pasal 431, ketentuan ini tetap diatur dalam KUHP sebagaimana RUU yang disetujui.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Di Sidang Paripurna,...
Di Sidang Paripurna, Ketua Komisi III Puji Listyo Sigit Prabowo Salah Satu Kapolri Terbaik
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan 112 DIM RUU Polri ke Komisi III DPR
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Whistleblower Dugaan Korupsi Pelabuhan: Ini Skandal Besar yang Harus Dibongkar!
Komisi III DPR: Anggota...
Komisi III DPR: Anggota Brimob Penganiaya Siswa MTs di Tual hingga Tewas Harus Diadili di Pengadilan Umum
Rekomendasi
3 Puasa Sunnah Muharram...
3 Puasa Sunnah Muharram yang Pahala Tidak Main-main!
Grab Ambil Alih Kendali...
Grab Ambil Alih Kendali Superbank, Fokus Perluas Akses Pembiayaan Digital
Prabowo Panggil Chatib...
Prabowo Panggil Chatib Basri ke Istana, Ada Apa?
Berita Terkini
Kecewa JPU Tolak Pledoi,...
Kecewa JPU Tolak Pledoi, Nadiem Makarim: Fakta Persidangan Diabaikan
Wamenkum Ungkap Alasan...
Wamenkum Ungkap Alasan Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang
Prabowo Terima Surat...
Prabowo Terima Surat Kepercayaan 9 Duta Besar Negara Sahabat
Jaga Kredibilitas Negara,...
Jaga Kredibilitas Negara, Pengamat Dukung Kejagung Usut Korupsi MBG
PDIP: UU Polri Harus...
PDIP: UU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Pakai Rompi Oranye usai Ditetapkan Tersangka
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved