Hakim Nyabu di Kantor Pengadilan, DPR Minta KY dan BNN Tes Narkoba Massal

Rabu, 25 Mei 2022 - 15:42 WIB
loading...
Hakim Nyabu di Kantor...
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyebut penangkapan ini tidak hanya memprihatinkan tapi juga sangat mengecewakan publik. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR geram mendengar berita penangkapan dua orang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak oleh BNN Banten pada Selasa (24/5) kemarin. Apalagi, kedua hakim ini menggunakan sabu di area kantor pengadilan.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyebut penangkapan ini tidak hanya memprihatinkan tapi juga sangat mengecewakan publik. Pasalnya, hakim adalah jabatan yang sangat mulia dan merupakan tempat orang mencari keadilan.

“Penangkapan ini sangat memalukan, memprihatinkan, dan sangat membuat geram. Pasalnya seperti kita tahu, hakim adalah posisi yang sangat mulia di mana orang banyak datang untuk mencari keadilan,” ujar Sahroni kepada wartawan, Selasa (25/5/2022).

"Namun faktanya, para hakim ini dengan sangat tidak bertanggung jawab justru menggunakan barang haram. Jadi ini sangat membuat miris," sambung dia/

Oleh karena itu, politikus Partai Nasdem ini meminta agar badan pengawas di Komisi Yudisial (KY) bekerja sama dengan BNN untuk makin meningkatkan pengawasannya demi mencegah beredarnya narkoba di kalangan hakim.

Menurut Sahroni, diperlukan evaluasi dan pengawasan secara menyeluruh terkait penemuan ini. Baca juga: LBH Perindo: Hakim Memakai Narkoba Harus Dihukum Berat

“Karena insiden ini, saya juga meminta kepada Komisi Yudisial dengan menggandeng BNN untuk melaksanakan tes narkoba pada hakim secara massal. Hal ini perlu demi menjaga dan memulihkan marwah hakim dan kepercayaan publik pada lembaga kehakiman," pungkas Legislator asal Tanjung Priok ini.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2732 seconds (0.1#10.140)