LBH Perindo: Hakim Memakai Narkoba Harus Dihukum Berat

Selasa, 24 Mei 2022 - 19:43 WIB
loading...
LBH Perindo: Hakim Memakai Narkoba Harus Dihukum Berat
Ketua Umum DPP LBH Perindo Ricky K. Margono. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - LBH Perindo menilai hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) sepatutnya mendapatkan hukuman yang jauh lebih berat daripada warga negara pada umumnya. Hal itu jika hakim tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa mereka menggunakan narkoba .

"Sudah sepatutnya hakim tersebut mendapatkan hukuman yang jauh lebih berat daripada warga negara pada umumnya, apabila terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa mereka memang betul-betul menggunakan narkoba," kata Ketua Umum DPP LBH Perindo Ricky K. Margono dalam keterangan tertulis, Selasa (24/5/2022).

Menurut Ricky, hakim adalah profesi yang mulia sebagai perwakilan Tuhan di dunia, dalam setiap putusannya harus mencantumkan irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa". Artinya di dunia ini hakim merupakan wakil Tuhan di Indonesia.



"Kedua, Mahkamah Agung (MA) menegakkan kode etik dan memperkuat pengawasan internal. MA melalui Badan Pengawas Mahkamah Agung merespons cepat permasalahan ini. Meskipun proses hukum sedang berjalan, proses etik di internal tetap harus berjalan secara pararel. Hal ini penting dilakukan, untuk menjaga citra hakim di mata publik," jelasnya.

Ricky menambahkan, hakim memiliki moral obligation (kewajiban moral) yang lebih dibandingkan warga negara yang lain. "Karena itu hakim sudah sepatutnya memiliki perilaku dan moral yang jauh lebih baik dari warga negara yang lain," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten ditetapkan tersangka seusai kedapatan nyabu. Mereka adalah YR dan DA berprofesi sebagai hakim, serta RASS seorang PNS di PN Rangkasbitung.

Selain itu, ada pembantu rumah tangga berinisial H yang turut ditangkap. Ketiganya ditetapkan tersangka seusai ditangkap 17 Mei 2022 lalu dan diperiksa oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten. Selain itu, para tersangka juga terbukti positif menggunakan sabu setelah dilakukan tes urine.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1800 seconds (0.1#10.140)