Digigit Ular, Petani di Ponorogo Tak Perlu Bayar Biaya Pengobatan
loading...
A
A
A
PONOROGO - Seorang petani asal Desa Suru, Kecamatan Sooko, Sumirah (61) berhasil lolos dari maut pasca digigit ular beberapa waktu lalu. Insiden naas tersebut berawal ketika ia hendak bekerja mengaliri ladang cengkehnya pada pagi hari. Penerangan yang minim membuat Sumirah tak menyadari keberadaan hewan berbisa tersebut.
Anak kedua Sumirah yakni Hariono (37) yang mengetahui kejadian tersebut segera membawa ibunya untuk mendapatkan pertolongan pertama. Pasalnya, kaki Sumirah saat itu telah bengkak dan membiru.
"Kejadiannya tanggal 16 Agustus kemarin, lepas subuh ibu saya pergi ke ladang untuk mengaliri tanaman cengkehnya. Saat akan mengambil selang kakinya digigit ular berbisa, saat itu tidak membawa senter. Kami langsung bawa ke Puskesmas lalu dirujuk ke RS Darmayu," tutur Hariono.
Menyadari pekerjaannya tak luput dari risiko kecelakaan, bulan Juni lalu Sumirah berinisiatif untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui Agen Perisai. Alhasil, seluruh biaya pengobatannya ditanggung hingga Sumirah dinyatakan sembuh.
"Sekarang Ibu sudah pulang, ini sudah sembuh. Alhamdulillah saya senang sekali biaya perawatannya sudah ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Kami tidak mengeluarkan uang sepeser pun. Terima kasih BPJS Ketenagakerjaan," ucap Hariono.
Dijumpai saat tengah menjenguk di rumah sakit, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ponorogo Wawan Burhanuddin bersyukur Ibu Sumirah mendapatkan penanganan cepat dan kini sudah berangsur pulih. Hal ini menjadi kewajiban BPJS Ketenagakerjaan sebagai bukti negara hadir untuk melindungi dan mensejahterakan seluruh pekerja.
"Ibu Sumirah ini adalah contoh pekerja informal atau Bukan Penerima Upah yang sudah terdaftar menjadi peserta secara mandiri sejak Juni kemarin. Karena pada saat kejadian (digigit ular) tersebut ia tengah bekerja di ladang. Oleh sebab itu, ibu Sumirah ini terlindungi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.
Wawan juga menambahkan jika dalam masa penyembuhan ibu Sumirah belum bisa beraktivitas di ladang, maka yang bersangkutan berhak mendapatkan manfaat Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebagai pengganti gajinya setiap bulan. Manfaat ini akan diberikan selama 12 bulan, sebesar 100 persen dari upah yang dilaporkan dan selanjutnya 50 persen hingga yang bersangkutan sembuh.
Dengan adanya kejadian ini, pihaknya berharap para pekerja khususnya di wilayah Kabupaten Ponorogo semakin peduli terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian yang dapat terjadi kapan dan dimana saja.
"Kami berharap petani-petani di Ponorogo ini bisa mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena banyak risiko yang bisa terjadi di ladang atau di sawah. Seperti digigit ular, tersambar petir, dan terkena sabit. Mereka ini harus terlindungi agar bisa Kerja Keras Bebas Cemas yang pada akhirnya berujung pada peningkatan produktivitas," tutupnya.
Anak kedua Sumirah yakni Hariono (37) yang mengetahui kejadian tersebut segera membawa ibunya untuk mendapatkan pertolongan pertama. Pasalnya, kaki Sumirah saat itu telah bengkak dan membiru.
"Kejadiannya tanggal 16 Agustus kemarin, lepas subuh ibu saya pergi ke ladang untuk mengaliri tanaman cengkehnya. Saat akan mengambil selang kakinya digigit ular berbisa, saat itu tidak membawa senter. Kami langsung bawa ke Puskesmas lalu dirujuk ke RS Darmayu," tutur Hariono.
Menyadari pekerjaannya tak luput dari risiko kecelakaan, bulan Juni lalu Sumirah berinisiatif untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui Agen Perisai. Alhasil, seluruh biaya pengobatannya ditanggung hingga Sumirah dinyatakan sembuh.
"Sekarang Ibu sudah pulang, ini sudah sembuh. Alhamdulillah saya senang sekali biaya perawatannya sudah ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Kami tidak mengeluarkan uang sepeser pun. Terima kasih BPJS Ketenagakerjaan," ucap Hariono.
Dijumpai saat tengah menjenguk di rumah sakit, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ponorogo Wawan Burhanuddin bersyukur Ibu Sumirah mendapatkan penanganan cepat dan kini sudah berangsur pulih. Hal ini menjadi kewajiban BPJS Ketenagakerjaan sebagai bukti negara hadir untuk melindungi dan mensejahterakan seluruh pekerja.
"Ibu Sumirah ini adalah contoh pekerja informal atau Bukan Penerima Upah yang sudah terdaftar menjadi peserta secara mandiri sejak Juni kemarin. Karena pada saat kejadian (digigit ular) tersebut ia tengah bekerja di ladang. Oleh sebab itu, ibu Sumirah ini terlindungi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.
Wawan juga menambahkan jika dalam masa penyembuhan ibu Sumirah belum bisa beraktivitas di ladang, maka yang bersangkutan berhak mendapatkan manfaat Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebagai pengganti gajinya setiap bulan. Manfaat ini akan diberikan selama 12 bulan, sebesar 100 persen dari upah yang dilaporkan dan selanjutnya 50 persen hingga yang bersangkutan sembuh.
Dengan adanya kejadian ini, pihaknya berharap para pekerja khususnya di wilayah Kabupaten Ponorogo semakin peduli terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian yang dapat terjadi kapan dan dimana saja.
"Kami berharap petani-petani di Ponorogo ini bisa mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena banyak risiko yang bisa terjadi di ladang atau di sawah. Seperti digigit ular, tersambar petir, dan terkena sabit. Mereka ini harus terlindungi agar bisa Kerja Keras Bebas Cemas yang pada akhirnya berujung pada peningkatan produktivitas," tutupnya.
(dsa)