2 Konsultan Pajak PT GMP Didakwa Suap Pejabat Rp15 Miliar
Selasa, 24 Mei 2022 - 22:42 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya, Wawan Ridwan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak; Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak. Lantas, Yulmanizar dan Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak. Para pejabat pajak diduga telah merekayasa nilai pajak PT GMP.
"Pegawai negeri tersebut diduga merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, yang bertentangan dengan kewajibannya," beber Jaksa.
Atas perbuatannya, kedua konsultan pajak itu didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Pegawai negeri tersebut diduga merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, yang bertentangan dengan kewajibannya," beber Jaksa.
Atas perbuatannya, kedua konsultan pajak itu didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(muh)
Lihat Juga :