2 Konsultan Pajak PT GMP Didakwa Suap Pejabat Rp15 Miliar
Selasa, 24 Mei 2022 - 22:42 WIB
loading...
Dua konsultan pajak PT GMP Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi didakwa menyuap pejabat pajak sebear Rp15 miliar. Foto: SINDOnews/Sutikno
A
A
A
JAKARTA - Dua mantan konsultan pajak di Foresign Consulting, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi, didakwa menyuap beberapa oknum pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebesar Rp15 miliar. Suap itu berkaitan dengan penghitungan nilai pajak PT Gunung Madu Plantations (PT GMP).
Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi didakwa menyuap pejabat pajak bersama-sama dengan General Manager PT Gunung Madu Plantations, Lim Poh Ching. Ryan dan Aulia diduga diperintah Lim Poh Ching menyuap pejabat pajak untuk merekayasa hasil perhitungan pajak PT GMP.
"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, memberi, atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang yang keseluruhannya sebesar Rp15 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Jaksa KPK mengutip surat dakwaan Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/5/2022).
Baca juga: Geledah Kantor PT GMP, KPK Amankan Dokumen dan Barang Elektronik
Berdasarkan surat dakwaan jaksa KPK, sejumlah pejabat pajak yang diduga turut menerima suap rekayasa nilai pajak PT GMP yakni, Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak tahun 2016-2019. Kemudian, Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak tahun 2016-2019.
Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi didakwa menyuap pejabat pajak bersama-sama dengan General Manager PT Gunung Madu Plantations, Lim Poh Ching. Ryan dan Aulia diduga diperintah Lim Poh Ching menyuap pejabat pajak untuk merekayasa hasil perhitungan pajak PT GMP.
"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, memberi, atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang yang keseluruhannya sebesar Rp15 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Jaksa KPK mengutip surat dakwaan Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/5/2022).
Baca juga: Geledah Kantor PT GMP, KPK Amankan Dokumen dan Barang Elektronik
Berdasarkan surat dakwaan jaksa KPK, sejumlah pejabat pajak yang diduga turut menerima suap rekayasa nilai pajak PT GMP yakni, Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak tahun 2016-2019. Kemudian, Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak tahun 2016-2019.
Lihat Juga :