2 Konsultan Pajak PT GMP Didakwa Suap Pejabat Rp15 Miliar

Selasa, 24 Mei 2022 - 22:42 WIB
loading...
2 Konsultan Pajak PT GMP Didakwa Suap Pejabat Rp15 Miliar
Dua konsultan pajak PT GMP Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi didakwa menyuap pejabat pajak sebear Rp15 miliar. Foto: SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Dua mantan konsultan pajak di Foresign Consulting, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi, didakwa menyuap beberapa oknum pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebesar Rp15 miliar. Suap itu berkaitan dengan penghitungan nilai pajak PT Gunung Madu Plantations (PT GMP).

Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi didakwa menyuap pejabat pajak bersama-sama dengan General Manager PT Gunung Madu Plantations, Lim Poh Ching. Ryan dan Aulia diduga diperintah Lim Poh Ching menyuap pejabat pajak untuk merekayasa hasil perhitungan pajak PT GMP.

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, memberi, atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang yang keseluruhannya sebesar Rp15 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Jaksa KPK mengutip surat dakwaan Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/5/2022).



Berdasarkan surat dakwaan jaksa KPK, sejumlah pejabat pajak yang diduga turut menerima suap rekayasa nilai pajak PT GMP yakni, Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak tahun 2016-2019. Kemudian, Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak tahun 2016-2019.

Selanjutnya, Wawan Ridwan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak; Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak. Lantas, Yulmanizar dan Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak. Para pejabat pajak diduga telah merekayasa nilai pajak PT GMP.



"Pegawai negeri tersebut diduga merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, yang bertentangan dengan kewajibannya," beber Jaksa.

Atas perbuatannya, kedua konsultan pajak itu didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1375 seconds (0.1#10.140)