5 Tahun Melenggang Bebas, Tersangka Korupsi Helikopter AW-101 Akhirnya Dijebloskan Penjara

Selasa, 24 Mei 2022 - 19:48 WIB
loading...
5 Tahun Melenggang Bebas,...
KPK akhirnya menahan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (PT DJM) Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias John Irfan Kenway (JIK) setelah rampung diperiksa, Selasa (24/5/2022). FOTO/MPI/ARIE DWI SATRIO
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) akhirnya menahan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (PT DJM) Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias John Irfan Kenway (JIK) setelah rampung diperiksa, Selasa (24/5/2022). Irfan Kurnia Saleh merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter Augusta Westland (AW-101).

Irfan Kurnia Saleh akhirnya dipenjara setelah melenggang bebas dengan status tersangkanya selama hampir lima tahun. Diketahui, Irfan Kurnia Saleh sudah ditetapkan sebagai tersangka KPK sejak Juni 2017.

"Tim penyidik melakukan upaya paksa terhadap IKS berupa penahanan 20 hari terhitung mulai 24 Mei 2022 sampai 12 Juni 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2022).



KPK menahan Irfan Kurnia Saleh setelah dikumpulkan bukti yang cukup. Tak hanya itu, KPK juga telah mengantongi keterangan dari para saksi untuk memperkuat bukti perbuatan korupsi Irfan Kurnia Saleh.

"Setelah penyidik menemukan bukti yang cukup, maka penyidik berkeyakinan sudah memiliki bukti yang cukup dan melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi dan mengumpulkan beberapa bukti lainnya," ujar Firli.

Untuk diketahui, Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway sudah lama ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Direktur PT Diratama Jaya Mandiri itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter Augusta Westland (AW-101) pada Juni 2017.

Baca juga: KPK Periksa Tersangka Korupsi Helikopter AW-101

Sebelumnya, Irfan Kurnia Saleh sempat menggugat KPK atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan Irfan Kurnia Saleh. KPK kemudian langsung tancap gas melanjutkan proses penyidikan Irfan Kurnia Saleh.

Selain Irfan Kurnia Saleh, sebenarnya ada sejumlah tersangka lainnya dalam kasus ini. Namun, tersangka lainnya tersebut berasal dari unsur TNI. Puspom TNI mengambil alih proses penegakan hukum terhadap para tersangka yang berasal dari TNI.

Puspom TNI sempat menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Kelima tersangka tersebut yakni, Kolonel Kal FTS SE sebagai Kepala Unit Pelayanan Pengadaan; Marsekal Pertama TNI FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa. Kemudian, Letkol Admisitrasi WW selaku pejabat pemegang kas atau pekas, Pelda (Pembantu letnan dua) SS; dan Marsda TNI SB. Belakangan, terdapat kabar bahwa penyidikan terhadap lima tersangka asal TNI itu sudah dihentikan pada Agustus 2021, lalu.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1193 seconds (0.1#10.140)