UAS Dituding Sebarkan Radikalisme, Kepala BNPT: Itu Hak Singapura

Selasa, 24 Mei 2022 - 20:42 WIB
loading...
UAS Dituding Sebarkan...
Menteri Hukum dan Dalam Negeri Singapura K Shanmugam menuding Ustaz Abdul Somad (UAS) telah menyebarkan paham radikal kepada warganya. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ( BNPT ) Boy Rafli Amar menanggapi pernyataan Menteri Hukum dan Dalam Negeri Singapura K Shanmugam yang menuding Ustaz Abdul Somad (UAS) telah menyebarkan paham radikal kepada warganya. Hal itulah yang dijadikan dasar Singapura menolak UAS masuk ke wilayahnya.

Boy Rafli Amar menjelaskan bahwa fanatisme pada dasarnya merupakan sikap positif bagi insan beragama karena dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan. Namun, fanatisme juga dapat berdampak negatif jika tidak menerima kebenaran menurut agama lain.

"Kalau kita memaksakan versi kebenaran kita, sementara agama lain mengajarkan lain tentu ini berpotensi menimbulkan intoleransi," kata Boy Rafli kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).



Terkait tudingan radikalisme Singapura kepada UAS, menurut Boy Rafli, masing-masing negara memiliki parameter, sehingga Indonesia dan Singapura sangat mungkin terjadi perbedaan dalam penilaian.

"Singapura punya parameter sendiri, dan dia tegas dengan aturan. Jadi diberlakukan bukan karena UAS, tapi karena pengamatan terhadap narasi yang disampaikan UAS. Jadi ini bukan berarti kaitan dengan agama tertentu saja, kalau agama lain yang ternyata mengarah ke ekstremisme kekerasan, mereka juga menolak karena mereka punya aturan hukum sendiri. Tentu dalam konteks itu, itu hak negara Singapura kita tidak bisa intervensi," paparnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Dalam Negeri Singapura, K Shanmugam mengungkapkan, UAS telah berada dalam radar otoritas negara itu selama beberapa waktu. Hal itu dilakukan setelah terungkap bahwa beberapa orang yang diselidiki karena radikalisasi telah menonton video dan mengikuti khotbahnya.

Baca juga: Menteri Singapura Tuding UAS Telah Meradikalisasi Warga Negeri Singa

Di antara mereka adalah seorang anak berusia 17 tahun yang ditahan di bawah Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri pada Januari 2020. Remaja itu telah menonton ceramah UAS tentang bom bunuh diri di YouTube dan meyakini jika pelaku bom bunun diri adalah martir.

"Khotbah Somad memiliki konsekuensi dunia nyata," katanya kepada wartawan di kantor pusat Kementerian Dalam Negeri (MHA) Singapura seperti dikutip dari Strait Times, Selasa (24/5/2022).

Shanmugam juga mengutip contoh-contoh terbaru dari pernyataan pendukung UAS yang telah diposting online sejak pencermah itu ditolak masuk ke Singapura minggu lalu, untuk menggambarkan ancaman langsung yang dibuat.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3581 seconds (0.1#10.140)