Kebebasan dan Daya Akademik dalam RUU Sisdiknas
Minggu, 22 Mei 2022 - 10:22 WIB
loading...
A
A
A
Dunia ilmiah dan kebijakan publik nyata harus terus dikait-kaitkan. Kita tidak hanya menunjukkan kelemahan kondisi akademik, tetapi juga mensyukuri capaian-capaian kolega kampus kita. Perjuangan demi perjuangan harus dihargai. Tentu untuk menjadi seperti Jerman, Jepang, atau Korea, dimana penelitian dan industri saling menopang, perlu perjuangan. Namun, tidak perlu pesimis, dunia kampus, kantor kementrian, dan gedung parlemen perlu terus dihubungkan lebih dekat lagi agar saling mendengar, melihat, dan memberi apresiasi. Dari situ kebijakan sinergis akan lahir. Dalam RUU Sisdiknas ini, arah itu yang kita tuju.
Ayat selanjutnya mengatakan, “Kebebasan mimbar akademik merupakan wewenang dosen yang memiliki otoritas ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan cabang dan rumpun ilmunya.” Kebebasan akademik tidak hanya menyangkut pemerintah dan universitas, namun masyarakat dan pihak swasta juga harus mendukung. Masyarakat kita perlu mengapresiasi akademik, tidak hanya yang sifatnya popular dan kesalehan agamis. Ilmu pengetahuan di masyarakat kita masih menempati urutan bawah.
Urutan pertama tentu adalah agama, kemudian disusul politik dan ekonomi. Ilmu pengetahuan perlu didorong lagi agar memperoleh tempat yang layak. RUU adalah kebijakan hukum dan politik dari pemerintah, masyarakat, baik dunia usaha atau masyarakat umum, juga perlu mengambil peran lebih besar lagi dalam mendukung dan memperkuat kemerdekaan akademik, dalam arti memberdayakannya secara finansial dan moral.
(muh)
Lihat Juga :