Kebebasan dan Daya Akademik dalam RUU Sisdiknas
Minggu, 22 Mei 2022 - 10:22 WIB
loading...
A
A
A
Kadangkala kita juga mendengar kegalauan dua puluh persen itu termasuk apa saja: apakah riset, gaji, kepustakaan, manajemen, pembangunan fisik sudah termasuk di dalamnya? Ini mungkin perlu strategi pada tataran lain lagi, rencana penganggaran dan sumber anggaran. Dua puluh persen adalah angka yang besar, jika angka ini diperjelas untuk kebutuhan pendidikan bagian mana, tindakan lebih afirmatif pada penguatan pendidikan semoga terwujud.
Penyelengaraan pendidikan, dalam RUU itu, juga menyebut tanggungjawab tidak hanya satu pihak pemerintah, tetapi masyarakat juga. Biaya pendidikan yang bertambah tinggi perlu juga dipikirkan skema dunia industri dan dunia usaha untuk mendukung dari segi finansial. Banyak dari orang yang sukses mewaqafkan atau mensedekahkan hartanya untuk hal-hal bersifat ritual agamis, seperti pembangunan tempat ibadah, contohnya masjid.
Baca juga: Prof Al Makin: Keberagaman Adalah Kunci Kemajuan Peradaban
Tetapi masih sedikit, jika ada, yang mewaqafkan hartanya untuk riset atau pengembangan teknologi. Di negara maju seperti Amerika Serikat komitmen ini sudah umum. Mungkin secara teologis, karena watak masyarakat kita agamis, perlu dipikirkan bentuk sedekah dan waqaf untuk riset dan penemuan ilmiah. Mungkin RUU juga perlu mengihimbau sumderdaya swasta dan industri untuk pengembangan pendidikan dan penelitian, yang justru berkait erat dengan persaingan dunia industri global. Jelasnya, dana riset kita ke arah produksi pengetahuan, pengembangan riset dan teknologi memerlukan penguatan yang serius.
Pasal lima puluh sembilan membahas tentang makna kebebasan akademik. Pada pasal dua dijelaskan, “Kebebasan akademik merupakan kebebasan dosen dan mahasiswa untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab.” Ini merupakan jaminan bagi pengembangan ilmu pengetahuan. Baik dosen dan mahasiswa pada perguruan tinggi dijamin kebebasan dalam mengungkap fakta ilmiah dan penemuan-penemuan.
Terus terang saja, dalam hal produksi pengetahuan dalam bentuk karya ilmiah kita perlu usaha yang lebih keras lagi. Bandingkan kita dengan negara-negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, Thailand, atau Filipina. Dalam hal karya ilmiah dan hasilnya dalam beberapa bidang mereka lebih ke depan dalam melangkah, dan dalam aspek tertentu meninggalkan kita.
Namun, dalam jangka sepuluh tahun terakhir perkembangan jurnal ilmiah menggembirakan. Portal-portal seperti Sinta, Portal Garuda dan Moraref, terus menunjukkan kemajuan jurnal di Perguruan tinggi Indonesia. Kewajiban kita memberi apresiasi tulisan-tulisan ilmiah karya para akademisi kita, mengunggahnya, membacanya, dan menggunakan untuk referensi baik statemen ilmiah atau dalam rangka mengambil kebijakan.
Penyelengaraan pendidikan, dalam RUU itu, juga menyebut tanggungjawab tidak hanya satu pihak pemerintah, tetapi masyarakat juga. Biaya pendidikan yang bertambah tinggi perlu juga dipikirkan skema dunia industri dan dunia usaha untuk mendukung dari segi finansial. Banyak dari orang yang sukses mewaqafkan atau mensedekahkan hartanya untuk hal-hal bersifat ritual agamis, seperti pembangunan tempat ibadah, contohnya masjid.
Baca juga: Prof Al Makin: Keberagaman Adalah Kunci Kemajuan Peradaban
Tetapi masih sedikit, jika ada, yang mewaqafkan hartanya untuk riset atau pengembangan teknologi. Di negara maju seperti Amerika Serikat komitmen ini sudah umum. Mungkin secara teologis, karena watak masyarakat kita agamis, perlu dipikirkan bentuk sedekah dan waqaf untuk riset dan penemuan ilmiah. Mungkin RUU juga perlu mengihimbau sumderdaya swasta dan industri untuk pengembangan pendidikan dan penelitian, yang justru berkait erat dengan persaingan dunia industri global. Jelasnya, dana riset kita ke arah produksi pengetahuan, pengembangan riset dan teknologi memerlukan penguatan yang serius.
Pasal lima puluh sembilan membahas tentang makna kebebasan akademik. Pada pasal dua dijelaskan, “Kebebasan akademik merupakan kebebasan dosen dan mahasiswa untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab.” Ini merupakan jaminan bagi pengembangan ilmu pengetahuan. Baik dosen dan mahasiswa pada perguruan tinggi dijamin kebebasan dalam mengungkap fakta ilmiah dan penemuan-penemuan.
Terus terang saja, dalam hal produksi pengetahuan dalam bentuk karya ilmiah kita perlu usaha yang lebih keras lagi. Bandingkan kita dengan negara-negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, Thailand, atau Filipina. Dalam hal karya ilmiah dan hasilnya dalam beberapa bidang mereka lebih ke depan dalam melangkah, dan dalam aspek tertentu meninggalkan kita.
Namun, dalam jangka sepuluh tahun terakhir perkembangan jurnal ilmiah menggembirakan. Portal-portal seperti Sinta, Portal Garuda dan Moraref, terus menunjukkan kemajuan jurnal di Perguruan tinggi Indonesia. Kewajiban kita memberi apresiasi tulisan-tulisan ilmiah karya para akademisi kita, mengunggahnya, membacanya, dan menggunakan untuk referensi baik statemen ilmiah atau dalam rangka mengambil kebijakan.
Lihat Juga :