Kedubes Inggris Kibarkan Bendera LGBT Bentuk Tindakan Provokatif ke Indonesia

Sabtu, 21 Mei 2022 - 17:07 WIB
loading...
Kedubes Inggris Kibarkan...
Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana angkat bicara soal pengibaran bendera lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Kedubes Inggris. Foto/MPI
A A A
DEPOK - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana angkat bicara soal pengibaran bendera lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Kedubes Inggris .

Berdasarkan Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik 1969 apa yang terjadi di area Kedubes suatu negara tidak dapat dipermasalahkan atau diganggu gugat (inviolable) oleh negara penerima karena adanya kekebalan (immunity). Namun, menurutnya, Kedubes suatu negara harus menghormati nilai-nilai moral yang berlaku di negara penerima sehingga tidak memunculkan masalah. Baca juga: Kedubes Inggris Kibarkan Bendera LGBT, Ketum PBNU: Silakan, Bukan Urusan Kita

“Di Indonesia isu LGBT belum bisa diterima secara terbuka dan secara moral dianggap bertentangan dengan nilai agama,” ujarnya, Sabtu (21/5/2022).

Ditegaskan dia, bahwa Kedubes Inggris sudah sewajarnya menghormati nilai-nilai moral yang berlaku di Indonesia dan tidak secara terbuka mempromosikan LGBT dalam bentuk pengibaran bendera LGBT. Terlebih lagi alasan yang digunakan oleh Kedubes Inggris yang bermaksud ingin mendengar suara yang beragam terkait isu LGBT, termasuk ingin memahami konteks lokal adalah suatu hal yang absurd.

“Justru pengibaran bendera LGBT dipersepsi oleh sebagian besar publik Indonesia sebagai suatu tindakan provokatif. Provokatif karena Kedubes Inggris tahu bahwa saat ini pemerintah dan rakyat Indonesia yang saat ini berupaya untuk mengkriminalkan kegiatan LGBT dalam RUU KUHP,” tegasnya.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Kedubes Inggris di atas tentu tidak sesuai dengan fungsi Pasal 3 ayat (1) Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik. Terlebih lagi dengan pengibaran bendera LGBT, Kedubes Inggris tidak sensitif dan berempati pada Pemerintah Indonesia karena publik Indonesia akan menimpakan kemarahannya kepada pemerintahnya atas tindakan pengibaran bendera itu. Baca juga: Kedubes Inggris Kibarkan Bendera LGBT, Muhammadiyah: Tak Menghormati Indonesia

“Sebagai tamu tidak seharusnya Kedubes Inggris menambah beban yang harus dipikul oleh Pemerintah Indonesia,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Yusril Minta Perpres...
Yusril Minta Perpres Pertahanan Negara Dipahami Utuh: Tidak Secara Khusus Berbicara mengenai LBGTQ
Kemenag Siapkan Konten...
Kemenag Siapkan Konten Edukasi untuk Cegah Penyebaran LGBTQ
Presiden PKS soal Perpres...
Presiden PKS soal Perpres 111/2025: Langkah Tepat Pemerintah Jadikan Kampanye LGBTQ Ancaman Nonmiliter
Komisi VIII DPR: Ada...
Komisi VIII DPR: Ada Ancaman Besar jika LGBT Masif di Indonesia
Oleh Soleh Dukung Perpres...
Oleh Soleh Dukung Perpres 111/2025: LGBTQ Sudah Jadi Ancaman Nonmiliter
DPR Soroti Maraknya...
DPR Soroti Maraknya Kampanye LGBT, Dinilai Bisa Ganggu Ketahanan Nasional
Deretan 66 Negara yang...
Deretan 66 Negara yang Memiliki UU Melarang LGBT
Setelah Turki, Giliran...
Setelah Turki, Giliran Mesir Tolak Masuk Kapal Pesiar Pembawa 2.000 Penumpang LGBTQ
Demi Moral, Turki Tolak...
Demi Moral, Turki Tolak Berlabuh Kapal Pesiar Pembawa 2.000 Penumpang LGBTQ
Rekomendasi
Kimia Farma Siapkan...
Kimia Farma Siapkan Rantai Layanan Hulu-Hilir Percepat Penanggulangan TB
Kasus Hukum Febrie Momentum...
Kasus Hukum Febrie Momentum Audit Menyeluruh Tata Kelola Sawit Sitaan Negara
Bangun Budaya Peduli...
Bangun Budaya Peduli Lingkungan, SDN Keranggan Tangsel Bidik Adiwiyata Nasional
Berita Terkini
Telkomsat Gandeng UNIVITY...
Telkomsat Gandeng UNIVITY Perkuat Pemantauan Keamanan Nasional
Selamat Ginting: Prabowo...
Selamat Ginting: Prabowo Harus Jadi Panglima Tertinggi Pemberantasan Korupsi
Sri Radjasa Duga Ada...
Sri Radjasa Duga Ada Motif Politik di Balik Kasus Febrie Adriansyah
MAKI Bakal Ajukan Praperadilan...
MAKI Bakal Ajukan Praperadilan atas Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung
Eks Jampidsus Jadi Tersangka,...
Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Said Didu Minta Febrie Adriansyah Ungkap Semua Pihak yang Terlibat
Presiden Petisi Ahli...
Presiden Petisi Ahli Sebut Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Sesuai dengan UU Kejaksaan
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved