LBH Nilai UU PSDN Punya Potensi Ancaman
loading...
A
A
A
Kemudian, Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menilai bahwa proses pembahasan UU PSDN untuk Pertahanan Negara ini sedari awal sudah tidak transparan. Dibahas dalam waktu singkat di DPR dan terbukti kemudian secara substansi bermasalah.
"Presiden Jokowi baru mengirimkan Surpres RUU PSDN ini ke DPR pada tanggal 17 Juli 2019 dan disahkan oleh DPR pada 26 September 2019. Artinya hanya ada waktu 70 hari bagi DPR membahas substansi draft RUU yang diajukan pemerintah," kata Ardi.
Ardi juga menilai masalah UU PSDN antara lain adalah problem substansinya yaitu Komponen Cadangan (Komcad) yang berasal dari sumber daya alam dan sumber daya buatan tidak melalui proses yang demokratis karena melanggar prinsip kesukarelaan, sementara hak atas properti telah dijamin oleh konstitusi.
"Selain itu, sumber anggaran Komcad dalam UU ini juga dapat diperoleh dari APBD dan sumber lain yang tidak mengikat. Ini tentu sangat merugikan dan menambah beban pemerintah daerah yang sudah kewalahan dengan problem pembangunan di daerahnya," ucap Ardi.
Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf menyoroti terkait sedikit orang yang tahu dengan keberadaan PSDN untuk Pertahanan Negara ini di berbagai tempat. Hal ini terjadi karena minimnya partisipasi publik dan penyerapan aspirasi publik.
"Negara yang baik, seharusnya bertanya kepada publik terkait dengan aturan legislasi yang mengatur hubungan antara negara dan warga negaranya. UU ini dibahas ketika tahun politik dalam tensi yang tinggi sehingga kepentingan politiknya juga tinggi," ujar Al Araf.
Al Araf mengingatkan bahwa deklarasi perang oleh sebuah pemerintah negara tidak selalu berhubungan dengan kepentingan rakyat di sebuah negara tersebut. Perang hanya kelanjutan dari aksi politik dengan cara lain.
"Presiden Jokowi baru mengirimkan Surpres RUU PSDN ini ke DPR pada tanggal 17 Juli 2019 dan disahkan oleh DPR pada 26 September 2019. Artinya hanya ada waktu 70 hari bagi DPR membahas substansi draft RUU yang diajukan pemerintah," kata Ardi.
Ardi juga menilai masalah UU PSDN antara lain adalah problem substansinya yaitu Komponen Cadangan (Komcad) yang berasal dari sumber daya alam dan sumber daya buatan tidak melalui proses yang demokratis karena melanggar prinsip kesukarelaan, sementara hak atas properti telah dijamin oleh konstitusi.
"Selain itu, sumber anggaran Komcad dalam UU ini juga dapat diperoleh dari APBD dan sumber lain yang tidak mengikat. Ini tentu sangat merugikan dan menambah beban pemerintah daerah yang sudah kewalahan dengan problem pembangunan di daerahnya," ucap Ardi.
Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf menyoroti terkait sedikit orang yang tahu dengan keberadaan PSDN untuk Pertahanan Negara ini di berbagai tempat. Hal ini terjadi karena minimnya partisipasi publik dan penyerapan aspirasi publik.
"Negara yang baik, seharusnya bertanya kepada publik terkait dengan aturan legislasi yang mengatur hubungan antara negara dan warga negaranya. UU ini dibahas ketika tahun politik dalam tensi yang tinggi sehingga kepentingan politiknya juga tinggi," ujar Al Araf.
Al Araf mengingatkan bahwa deklarasi perang oleh sebuah pemerintah negara tidak selalu berhubungan dengan kepentingan rakyat di sebuah negara tersebut. Perang hanya kelanjutan dari aksi politik dengan cara lain.
(rca)