LBH Nilai UU PSDN Punya Potensi Ancaman
Jum'at, 20 Mei 2022 - 10:45 WIB
loading...
Direktur LBH Semarang Eti Oktaviani menilai UU PSDN berpotensi membuat konflik horizontal seperti zaman Presiden Soeharto. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (UU PSDN) masih menjadi sorotan. Direktur LBH Semarang Eti Oktaviani menilai UU PSDN berpotensi membuat konflik horizontal seperti zaman Presiden Soeharto.
Hal tersebut disampaikan Eti Oktaviani dalam FGD yang diselenggarakan LBH Semarang dengan Imparsial bertema 'Darurat Militerisasi Sipil: Telaah Kritis Pembentukan Komponen Cadangan Melalui UU Nomor 23 Tahun 2019 Tentang PSDN', Kamis (19/5/2022).
"Ada beberapa ancaman dalam UU PSDN ini yakni tidak adanya definisi yang jelas. Selain itu, UU PSDN mengatur tentang banyak hal, tidak hanya komponen cadangan tetapi juga komponen pendukung, sarana dan prasarana lainnya yang disebut sebagai sumberdaya nasional yang dipersiapkan untuk pertahanan negara," ujar Eti dalam keterangannya, Jumat (20/5/2022).
Baca juga: Bentuk Ancaman Terlalu Luas, UU PSDN Timbulkan Ketidakpastian Hukum
Kemudian, lanjut Eti, luasnya cakupan pengaturan dalam UU PSDN ini berpotensi digunakan secara serampangan oleh mereka yang memiliki kepentingan. Pengaturan terkait penyiapan sumber daya alam, sumber daya buatan, sarana dan prasarana tidak diatur dengan jelas siapa yang berwenang, UU hanya mengatur tentang penetapannya.
Hal tersebut disampaikan Eti Oktaviani dalam FGD yang diselenggarakan LBH Semarang dengan Imparsial bertema 'Darurat Militerisasi Sipil: Telaah Kritis Pembentukan Komponen Cadangan Melalui UU Nomor 23 Tahun 2019 Tentang PSDN', Kamis (19/5/2022).
"Ada beberapa ancaman dalam UU PSDN ini yakni tidak adanya definisi yang jelas. Selain itu, UU PSDN mengatur tentang banyak hal, tidak hanya komponen cadangan tetapi juga komponen pendukung, sarana dan prasarana lainnya yang disebut sebagai sumberdaya nasional yang dipersiapkan untuk pertahanan negara," ujar Eti dalam keterangannya, Jumat (20/5/2022).
Baca juga: Bentuk Ancaman Terlalu Luas, UU PSDN Timbulkan Ketidakpastian Hukum
Kemudian, lanjut Eti, luasnya cakupan pengaturan dalam UU PSDN ini berpotensi digunakan secara serampangan oleh mereka yang memiliki kepentingan. Pengaturan terkait penyiapan sumber daya alam, sumber daya buatan, sarana dan prasarana tidak diatur dengan jelas siapa yang berwenang, UU hanya mengatur tentang penetapannya.
Lihat Juga :