Berkaca Kasus Djoko Tjandra dan Orient Riwu, Kemendagri Usulkan Ini ke KPU
Jum'at, 20 Mei 2022 - 09:13 WIB
loading...
A
A
A
Dalam administrasi pemerintahan, kata Zudan, apa yang yang dikatakan batal demi hukum itu tidak ada serta merta terjadi secara otomatis. Hal itu merujuk saat dirinya menangani kasus Djoko Tjandra (DT) dan Bupati Sabu Raijua Orient Riwu Kore (ORK) yang memiliki kewarganegaraan ganda dengan dua paspor.
"Djoko Tjandra memiliki paspor Papua Nugini, Orient Kore punya paspor Amerika Serikat. Tapi keduanya masih juga berstatus WNI dalam Sistem Adminduk karena yang bersangkutan tidak pernah melapor, tidak pernah melepaskan kewarganegaraan, sehingga pemerintah tidak tahu bila yang bersangkutan memiliki 2 paspor," kata Zudan.
Zudan menjelaskan, Pasal 23 UU Kewarganegaraan menyebutkan bahwa salah satu penyebab hilangnya kewarganegaraan adalah memiliki paspor negara lain. "Perumusan di Pasal 23 itu sebagai perumusan norma sanksi administrasi," jelasnya.
Sehingga, lanjut Zudan, ketika memenuhi syarat melakukan perbuatan yang telah ditetapkan, maka orang tersebut dapat diberi sanksi kehilangan kewarganegaraannya. Maka dari itu tindakan pemerintahan yang bersifat konkret, individual, dan final sangat diperlukan.
"Sehingga, saya berpendapat dari dua kasus tersebut, yang dalam waktu yang bersamaan keduanya memiliki paspor tapi tidak otomatis kehilangan kewarganegaraannya dan masih berstatus WNI. Ini disebabkan belum ada tindakan administrasi pemerintah," katanya.
"Djoko Tjandra memiliki paspor Papua Nugini, Orient Kore punya paspor Amerika Serikat. Tapi keduanya masih juga berstatus WNI dalam Sistem Adminduk karena yang bersangkutan tidak pernah melapor, tidak pernah melepaskan kewarganegaraan, sehingga pemerintah tidak tahu bila yang bersangkutan memiliki 2 paspor," kata Zudan.
Zudan menjelaskan, Pasal 23 UU Kewarganegaraan menyebutkan bahwa salah satu penyebab hilangnya kewarganegaraan adalah memiliki paspor negara lain. "Perumusan di Pasal 23 itu sebagai perumusan norma sanksi administrasi," jelasnya.
Sehingga, lanjut Zudan, ketika memenuhi syarat melakukan perbuatan yang telah ditetapkan, maka orang tersebut dapat diberi sanksi kehilangan kewarganegaraannya. Maka dari itu tindakan pemerintahan yang bersifat konkret, individual, dan final sangat diperlukan.
"Sehingga, saya berpendapat dari dua kasus tersebut, yang dalam waktu yang bersamaan keduanya memiliki paspor tapi tidak otomatis kehilangan kewarganegaraannya dan masih berstatus WNI. Ini disebabkan belum ada tindakan administrasi pemerintah," katanya.
Lihat Juga :