Berkaca Kasus Djoko Tjandra dan Orient Riwu, Kemendagri Usulkan Ini ke KPU
Jum'at, 20 Mei 2022 - 09:13 WIB
loading...
A
A
A
Pakar Hukum Administrasi Negara ini juga meminta pemerintah mengacu pada asas hukum lex superiori derogat legi inferiori. Artinya, peraturan yang lebih tinggi mengalahkan peraturan yang lebih rendah.
"Tapi ketika perda-perda di daerah tidak dibatalkan, tetap saja perda yang lebih rendah dari UU dan bertentangan dengan UU, tetap dijalankan dan tidak batal. APBD sah, Perda Perizinan jalan," imbuhnya.
Maka dari itu menurut pandangannya, sepanjang belum ada tindakan administrasi pemerintahan, maka Pasal 23 itu belum masuk pada perbuatan hukum konkret. "Jadi kita belum tahu, ORK itu kapan kehilangan kewarganegaraan RI-nya, DT kapan kehilangan kewarganegaraannya," pungkasnya.
"Tapi ketika perda-perda di daerah tidak dibatalkan, tetap saja perda yang lebih rendah dari UU dan bertentangan dengan UU, tetap dijalankan dan tidak batal. APBD sah, Perda Perizinan jalan," imbuhnya.
Maka dari itu menurut pandangannya, sepanjang belum ada tindakan administrasi pemerintahan, maka Pasal 23 itu belum masuk pada perbuatan hukum konkret. "Jadi kita belum tahu, ORK itu kapan kehilangan kewarganegaraan RI-nya, DT kapan kehilangan kewarganegaraannya," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :