Soal Kenaikan PT, Hanura Usulkan Pembentukan Fraksi Threshold di DPR
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sekjen DPP Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), I Gede Pasek Suardika mengaku pihaknya bersama partai yang bergabung dalam partai pro-demokrasi terus menjalin komunikasi dengan partai-partai di Senayan yang setuju menolak kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) hingga 7%.
"Tetapi kita juga masih melihat lebih detail kemana semangat pembuat undang-undang, apakah semangat memperkuat kedaulatan rakyat atau hanya untuk utak atik pasal karena ingin memperkuat oligarki partai dengan kompetisi yang tidak fair," tutur Pasek saat dihubungi SINDOnews, Senin (22/6/2020).
Pasek mengaku mendengar bahwa usulan persentase ambang batas belum resmi menjadi draft DPR karena belum diplenokan di Badan Legislasi (Baleg). Sehingga dia berharap, muncul semangat kenegarawanan dan pro demokrasi dari para wakil rakyat di Senayan. (Baca juga: Parliamentary Threshold Naik, Diprediksi Tak Lebih 3 Parpol Duduk di Parlemen)
Pasek pun enggan berkomentar lebih tegas saat ditanya berapa PT yang ideal diterapkan pada pemilu 2024. Mantan politikus Partai Demokrat itu hanya mengusulkan ada revisi di dalam UU pemilu yang memperkuat kekuatan atau koalisi fraksi di DPR. "Idealnya sebenarnya Fraksi Threshold bukan Parliamentary Threshold sehingga seminim mungkin suara sah rakyat yang hilang," ungkapnya.
Menurut Pasek, Fraksi Threshold dianggap tepat karena melihat Indonesia dengan multikultural kenusantaraannya haruslah dipandang sama antara penduduk padat dengan yang tidak padat secara demokrasi, atau dengan kata lain, jangan sampai dominasi penduduk padat mendominasi dan melemahkan penduduk yang tidal padat, hanya akibat perhitungan suara sah dikunci di PT. "Kalau toh masih mau mempertahankan pola saat ini sebenarnya dengan menyiapkan fusi parpol pascapemilu sebelum dihitung menjadi kursi," ujarnya.
"Tetapi kita juga masih melihat lebih detail kemana semangat pembuat undang-undang, apakah semangat memperkuat kedaulatan rakyat atau hanya untuk utak atik pasal karena ingin memperkuat oligarki partai dengan kompetisi yang tidak fair," tutur Pasek saat dihubungi SINDOnews, Senin (22/6/2020).
Pasek mengaku mendengar bahwa usulan persentase ambang batas belum resmi menjadi draft DPR karena belum diplenokan di Badan Legislasi (Baleg). Sehingga dia berharap, muncul semangat kenegarawanan dan pro demokrasi dari para wakil rakyat di Senayan. (Baca juga: Parliamentary Threshold Naik, Diprediksi Tak Lebih 3 Parpol Duduk di Parlemen)
Pasek pun enggan berkomentar lebih tegas saat ditanya berapa PT yang ideal diterapkan pada pemilu 2024. Mantan politikus Partai Demokrat itu hanya mengusulkan ada revisi di dalam UU pemilu yang memperkuat kekuatan atau koalisi fraksi di DPR. "Idealnya sebenarnya Fraksi Threshold bukan Parliamentary Threshold sehingga seminim mungkin suara sah rakyat yang hilang," ungkapnya.
Menurut Pasek, Fraksi Threshold dianggap tepat karena melihat Indonesia dengan multikultural kenusantaraannya haruslah dipandang sama antara penduduk padat dengan yang tidak padat secara demokrasi, atau dengan kata lain, jangan sampai dominasi penduduk padat mendominasi dan melemahkan penduduk yang tidal padat, hanya akibat perhitungan suara sah dikunci di PT. "Kalau toh masih mau mempertahankan pola saat ini sebenarnya dengan menyiapkan fusi parpol pascapemilu sebelum dihitung menjadi kursi," ujarnya.
(cip)