Kejagung Tahan ASN Kemendag Terkait Kasus Impor Besi dan Baja
Jum'at, 20 Mei 2022 - 07:32 WIB
loading...
A
A
A
Kasi memberikan paraf pada draf Sujel dan melakukan pengecekan secara berjenjang sampai dengan direktur kemudian diajukan ke Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag untuk dilakukan pengesahan/tanda tangan, selanjutnya dikirimkan kepada pelaku usaha/importir. TB juga pernah diajak oleh Kasubdit Barang Aneka Industri (MA) untuk mengetik konsep Sujel yang disampaikan secara langsung/lisan oleh Dirjen Daglu (IWW) perihal penjelasan pengeluaran barang.
Saat ini tersangka menjabat sebagai Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag periode Februari 2022 sampai sekarang. "Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka TB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Mei 2022 sampai dengan 7 Juni 2022," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, TB disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Subsidiair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai informasi, TB merupakan tersangka pertama dalam kasus korupsi impor besi dan baja di Kejagung. TB sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Sebelumnya, dalam kasus ini tim penyidik pernah menggeledah sejumlah kantor terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan produk turunannya pada tahun 2016 - 2021.
Pertama, tim penyidik menggeledah Data Center pada Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI) Sekretariat Jenderal Kemendag yang terletak di Lantai 9 Kantor Pusat Kemendag. Di kantor ini, penyidik menyita barang bukti elektronik berupa satu flashdisk, 27 file rekap surat terkait enam importir, dan rekap surat penjelasan bidang aneka tambang dan industri.
Saat ini tersangka menjabat sebagai Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag periode Februari 2022 sampai sekarang. "Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka TB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Mei 2022 sampai dengan 7 Juni 2022," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, TB disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Subsidiair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai informasi, TB merupakan tersangka pertama dalam kasus korupsi impor besi dan baja di Kejagung. TB sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Sebelumnya, dalam kasus ini tim penyidik pernah menggeledah sejumlah kantor terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan produk turunannya pada tahun 2016 - 2021.
Pertama, tim penyidik menggeledah Data Center pada Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI) Sekretariat Jenderal Kemendag yang terletak di Lantai 9 Kantor Pusat Kemendag. Di kantor ini, penyidik menyita barang bukti elektronik berupa satu flashdisk, 27 file rekap surat terkait enam importir, dan rekap surat penjelasan bidang aneka tambang dan industri.
Lihat Juga :