Kejagung: Berkas Perkara Tersangka Pelanggaran HAM Berat di Paniai P21
Kamis, 19 Mei 2022 - 20:16 WIB
loading...
Kejagung menyatakan, berkas perkara tersangka IS dalam kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat telah lengkap alias P21 pada Jumat 13 Mei 2022. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, berkas perkara tersangka IS dalam kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat telah lengkap alias P21 pada Jumat 13 Mei 2022.
Baca juga: Kejagung Periksa Anggota TNI Terkait Peristiwa Paniai Papua
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, berkas perkara tersangka pelanggaran HAM pada peristiwa Paniai di Provinsi Papua tahun 2014 tersebut telah lengkap secara formil dan materiil.
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) huruf b, Pasal 138 Ayat (1) dan Pasal 139 KUHP, jaksa penyidik diminta untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan," kata Sumedana dalam keterangannya, Kamis (19/5/2022).
Baca juga: Kejagung Periksa Anggota TNI Terkait Peristiwa Paniai Papua
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, berkas perkara tersangka pelanggaran HAM pada peristiwa Paniai di Provinsi Papua tahun 2014 tersebut telah lengkap secara formil dan materiil.
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) huruf b, Pasal 138 Ayat (1) dan Pasal 139 KUHP, jaksa penyidik diminta untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan," kata Sumedana dalam keterangannya, Kamis (19/5/2022).
Lihat Juga :