IDI Buka Peluang untuk Dokter Terawan jika Ingin Kembali Bergabung
Kamis, 19 Mei 2022 - 23:41 WIB
loading...
A
A
A
Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI (MKEK IDI) memutuskan untuk memberhentikan Mantan Menteri Kesehatan RI Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI. Keputusan itu dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat 25 Maret 2022.
Berikut hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK: Baca juga: Dipecat, Dokter Terawan Sebut IDI Rumah Kedua dan Tempat Bernaung
Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen secara permanen kepada Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI.
Kedua, pemberhentian tersebut dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Berikut hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK: Baca juga: Dipecat, Dokter Terawan Sebut IDI Rumah Kedua dan Tempat Bernaung
Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen secara permanen kepada Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI.
Kedua, pemberhentian tersebut dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
(mhd)
Lihat Juga :