Oknum Pegawai Pemkot Ambon Bakar Dokumen saat Penyidik KPK Lagi Geledah
Rabu, 18 Mei 2022 - 16:06 WIB
loading...
A
A
A
KPK mengultimatum kepada seluruh pihak untuk tidak menghalang-halangi maupun merintangi kerja-kerja tim penyidik. KPK mengingatkan ada ancaman pidana bagi pihak yang mencoba merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan.
"Apabila ditemukan ada kesengajaan dari pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan dimaksud, KPK tidak segan dan tegas akan menerapkan aturan hukum sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 21 UU Tipikor," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel atau gerai minimarket di wilayahnya. Richard Louhenapessy juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi lainnya.
Selain Richard Louhenapessy, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa (AEH), dan karyawan Alfa Midi Kota Ambon Amri (AR).
"Apabila ditemukan ada kesengajaan dari pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan dimaksud, KPK tidak segan dan tegas akan menerapkan aturan hukum sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 21 UU Tipikor," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel atau gerai minimarket di wilayahnya. Richard Louhenapessy juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi lainnya.
Selain Richard Louhenapessy, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa (AEH), dan karyawan Alfa Midi Kota Ambon Amri (AR).
(rca)
Lihat Juga :