CBA Kritisi Anggaran Penanggulangan COVID-19 Berubah-ubah
Senin, 22 Juni 2020 - 09:59 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Uchok, dana COVID-19 yang diduga menyimpang dan bisa dilihat dengan kasat adalah kartu prakerja yang mulai jadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemudian, kasus yang kedua adalah dana COVID-19 dalam bentuk dana talangan untuk 5 BUMN.
Menurutnya, karena dana talangan ini tidak ada payung hukumnya, dan perusahaan-perusahaan BUMN ini diduga sudah merugi dan memiliki utang sebelum COVID-19, maka pemerintah tidak pantas memberikan dana talangan tersebut. (Baca juga: Mendagri Pastikan Anggaran Pilkada Utuh Tak Terganggu Corona )
"Lima BUMN yg penerima dana talangan adalah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk akan menerima Rp8,5 triliun, PT Kereta Api Indonesia akan mendapat Rp3,5 triliun, dan Perum Perumnas akan mendapat Rp650 miliar. Dan dana talangan sebesar Rp4 triliun untuk PTPN dan Rp3 triliun kepada PT Krakatau Steel," kata mantan pendiri LSM Fitra ini.
Menurutnya, karena dana talangan ini tidak ada payung hukumnya, dan perusahaan-perusahaan BUMN ini diduga sudah merugi dan memiliki utang sebelum COVID-19, maka pemerintah tidak pantas memberikan dana talangan tersebut. (Baca juga: Mendagri Pastikan Anggaran Pilkada Utuh Tak Terganggu Corona )
"Lima BUMN yg penerima dana talangan adalah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk akan menerima Rp8,5 triliun, PT Kereta Api Indonesia akan mendapat Rp3,5 triliun, dan Perum Perumnas akan mendapat Rp650 miliar. Dan dana talangan sebesar Rp4 triliun untuk PTPN dan Rp3 triliun kepada PT Krakatau Steel," kata mantan pendiri LSM Fitra ini.
(abd)
Lihat Juga :