UAS Ditolak Masuk, Yusril: Sikap Singapura Dapat Mencoreng Norma ASEAN Community
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yusril Ihza Mahendra menilai Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) perlu menghubungi Pemerintah Singapura guna meminta alasan penolakan kedatangan Ustaz Abdul Somad (UAS) . Yusril menilai Pemerintah Singapura wajib memberikan penjelasalan karena sosok UAS adalah seorang ulama yang dihormati di Indonesia.
Yusril mengungkapkan dirinya mengapresiasi Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang juga telah meminta pihak Imigrasi Singapura guna mencari pernyataan resmi. Oleh karena itu, dia pun meminta Kemenlu untuk gerak cepat melakukan hal yang sama.
"Saya menyambut baik sikap pro aktif Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk menghubungi Imigrasi Singapura untuk minta penjelasan terhadap kasus yang dihadapi UAS. Kemenlu juga dapat melakukan hal yang sama dengan memanggil Dubes Singapura di Jakarta," ujar Yusril dalam keterangannya, Selasa (17/5/2022).
Menurut Pakar Hukum Tata Negara tersebut, sikap Singapura yang menolak kedatangan UAS dapat mencoreng norma ASEAN Community. Oleh karena itu, Yusril menegaskan sikap Singapura tersebut dapat menimbulkan tanda tanya atas hubungan Indonesia dan Singapura.
"Apalagi kehadiran UAS ke Singapura adalah kunjungan biasa, bukan untuk melakukan kegiatan ceramah, tabligh dan sejenisnya yang bisa menimbulkan kekhawatiran Pemerintah Singapura," jelas Yusril.
Yusril pun menjelaskan terkait istilah deportasi yang digunakan publik untuk menjelaskan tindakan Singapura kepada UAS itu kurang tepat. Baginya, perlakuan Singapura tersebut lebih tepat disebut sebagai pencegahan, bukan deportasi.
"Sebab UAS masih berada dalam area Imigrasi Singapura dan belum benar-benar masuk ke negara itu. Kalau UAS sudah melewati area Imigrasi dan diperintahkan meninggalkan negara itu, barulah namanya dideportasi," tandasnya.
Akan tetapi, Yusril tetap menekankan sikap Singapura mencegah kedatangan UAS tersebut perlu dijelaskan secara resmi dan gamblang.
"Namun apa pun juga jenis tindakan keimigrasian terhadap UAS harus dijelaskan agar tidak timbul spekulasi dan salah paham," tutup Yusril.
Yusril mengungkapkan dirinya mengapresiasi Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang juga telah meminta pihak Imigrasi Singapura guna mencari pernyataan resmi. Oleh karena itu, dia pun meminta Kemenlu untuk gerak cepat melakukan hal yang sama.
"Saya menyambut baik sikap pro aktif Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk menghubungi Imigrasi Singapura untuk minta penjelasan terhadap kasus yang dihadapi UAS. Kemenlu juga dapat melakukan hal yang sama dengan memanggil Dubes Singapura di Jakarta," ujar Yusril dalam keterangannya, Selasa (17/5/2022).
Menurut Pakar Hukum Tata Negara tersebut, sikap Singapura yang menolak kedatangan UAS dapat mencoreng norma ASEAN Community. Oleh karena itu, Yusril menegaskan sikap Singapura tersebut dapat menimbulkan tanda tanya atas hubungan Indonesia dan Singapura.
"Apalagi kehadiran UAS ke Singapura adalah kunjungan biasa, bukan untuk melakukan kegiatan ceramah, tabligh dan sejenisnya yang bisa menimbulkan kekhawatiran Pemerintah Singapura," jelas Yusril.
Yusril pun menjelaskan terkait istilah deportasi yang digunakan publik untuk menjelaskan tindakan Singapura kepada UAS itu kurang tepat. Baginya, perlakuan Singapura tersebut lebih tepat disebut sebagai pencegahan, bukan deportasi.
"Sebab UAS masih berada dalam area Imigrasi Singapura dan belum benar-benar masuk ke negara itu. Kalau UAS sudah melewati area Imigrasi dan diperintahkan meninggalkan negara itu, barulah namanya dideportasi," tandasnya.
Akan tetapi, Yusril tetap menekankan sikap Singapura mencegah kedatangan UAS tersebut perlu dijelaskan secara resmi dan gamblang.
"Namun apa pun juga jenis tindakan keimigrasian terhadap UAS harus dijelaskan agar tidak timbul spekulasi dan salah paham," tutup Yusril.
(kri)