UAS Ditolak Masuk, Yusril: Sikap Singapura Dapat Mencoreng Norma ASEAN Community

Rabu, 18 Mei 2022 - 00:44 WIB
loading...
UAS Ditolak Masuk, Yusril:...
Mantan Menkumham, Yusril Ihza Mahendra menilai Kemenlu perlu menghubungi Pemerintah Singapura guna meminta alasan penolakan kedatangan Ustaz Abdul Somad (UAS). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yusril Ihza Mahendra menilai Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) perlu menghubungi Pemerintah Singapura guna meminta alasan penolakan kedatangan Ustaz Abdul Somad (UAS) . Yusril menilai Pemerintah Singapura wajib memberikan penjelasalan karena sosok UAS adalah seorang ulama yang dihormati di Indonesia.

Yusril mengungkapkan dirinya mengapresiasi Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang juga telah meminta pihak Imigrasi Singapura guna mencari pernyataan resmi. Oleh karena itu, dia pun meminta Kemenlu untuk gerak cepat melakukan hal yang sama.

"Saya menyambut baik sikap pro aktif Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk menghubungi Imigrasi Singapura untuk minta penjelasan terhadap kasus yang dihadapi UAS. Kemenlu juga dapat melakukan hal yang sama dengan memanggil Dubes Singapura di Jakarta," ujar Yusril dalam keterangannya, Selasa (17/5/2022).



Menurut Pakar Hukum Tata Negara tersebut, sikap Singapura yang menolak kedatangan UAS dapat mencoreng norma ASEAN Community. Oleh karena itu, Yusril menegaskan sikap Singapura tersebut dapat menimbulkan tanda tanya atas hubungan Indonesia dan Singapura.

"Apalagi kehadiran UAS ke Singapura adalah kunjungan biasa, bukan untuk melakukan kegiatan ceramah, tabligh dan sejenisnya yang bisa menimbulkan kekhawatiran Pemerintah Singapura," jelas Yusril.

Yusril pun menjelaskan terkait istilah deportasi yang digunakan publik untuk menjelaskan tindakan Singapura kepada UAS itu kurang tepat. Baginya, perlakuan Singapura tersebut lebih tepat disebut sebagai pencegahan, bukan deportasi.

"Sebab UAS masih berada dalam area Imigrasi Singapura dan belum benar-benar masuk ke negara itu. Kalau UAS sudah melewati area Imigrasi dan diperintahkan meninggalkan negara itu, barulah namanya dideportasi," tandasnya.

Akan tetapi, Yusril tetap menekankan sikap Singapura mencegah kedatangan UAS tersebut perlu dijelaskan secara resmi dan gamblang.

"Namun apa pun juga jenis tindakan keimigrasian terhadap UAS harus dijelaskan agar tidak timbul spekulasi dan salah paham," tutup Yusril.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Yusril Tegaskan Hukuman...
Yusril Tegaskan Hukuman Mati Tidak Dihapus di KUHP Nasional, Begini Penjelasannya
Navayo Ingin Sita Aset...
Navayo Ingin Sita Aset Pemerintah RI di Prancis, Ini Kata Yusril
Kemlu: 4.276 WNI Masuk...
Kemlu: 4.276 WNI Masuk Daftar Deportasi dari Amerika Serikat
Pemerintah dan DPR Sepakat...
Pemerintah dan DPR Sepakat Inisiasi RUU Keamanan Laut, Draf Tunggu Perintah Prabowo
Yusril Sebut Pemulangan...
Yusril Sebut Pemulangan Reynhard Sinaga dan Hambali bukan Prioritas Pemerintah
Sepakat Rancang UU Keamanan...
Sepakat Rancang UU Keamanan Laut, Yusril: Ada Satu Badan Non-Militer Diberi Wewenang Penegakan Hukum
300 Terpidana Mati Belum...
300 Terpidana Mati Belum Dieksekusi, Yusril: Pertimbangan Kemanusiaan
Yusril: Jika Dipulangkan...
Yusril: Jika Dipulangkan Reynhard Sinaga Bakal Ditahan di Nusakambangan
Penampakan Terpidana...
Penampakan Terpidana Mati Serge Areski Atloui Jelang Dipindahkan ke Prancis
Rekomendasi
Diperkuat Drifter Senior,...
Diperkuat Drifter Senior, Al Ghazali Optimistis Seven Speed Motorsport Moncer Prestasi
Fokus Masa Depan, LG...
Fokus Masa Depan, LG Bangun Jalinan Konektivitas dengan Mahasiswa
Bunda Iffet Dirawat...
Bunda Iffet Dirawat di Rumah Sakit, Bimbim Slank Mohon Doa
Berita Terkini
Profil Kolonel Inf R...
Profil Kolonel Inf R Marlon I Silalahi, Peraih Adhi Makayasa yang Jadi Dansat 81 Kopassus
42 menit yang lalu
Bertemu Penasihat Khusus...
Bertemu Penasihat Khusus Presiden, Heikal: Program MBG Perkuat Pertahanan Nasional
1 jam yang lalu
Kejari Jakpus Kantongi...
Kejari Jakpus Kantongi Nama-nama Tersangka Korupsi PDNS Komdigi
1 jam yang lalu
Isu Matahari Kembar...
Isu Matahari Kembar Muncul dari Hasil Rentetan Peristiwa
6 jam yang lalu
Bareskrim Tangguhkan...
Bareskrim Tangguhkan Penahanan 4 Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Termasuk Kades Kohod
7 jam yang lalu
Tim Hukum Hasto Sebut...
Tim Hukum Hasto Sebut Adanya Dugaan Pencatutan Nama Pimpinan Partai oleh Saeful Bahri
7 jam yang lalu
Infografis
6 Taman di Jakarta Buka...
6 Taman di Jakarta Buka 24 Jam, Dapat Ciptakan Lapangan Kerja
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved