Ini Panduan Pembelajaran Pesantren dan Pendidikan Keagamaan di Masa Pandemi

Kamis, 18 Juni 2020 - 21:39 WIB
loading...
Ini Panduan Pembelajaran Pesantren dan Pendidikan Keagamaan di Masa Pandemi
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengeluarkan panduan pembelajaran bagi Pondok Pesantren dan Pendidikan Keagamaan di masa pandemi Covid-19. Foto/Humas Kemenag
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan pembelajaran bagi pesantren dan pendidikan keagamaan selama masa pandemi Covid-19.

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan, panduan tersebut menjadi bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan bersama Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Dan Tahun Akademik Baru Di Masa Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).

Menurutnya, panduan ini meliputi pendidikan keagamaan tidak berasrama, serta pesantren dan pendidikan keagamaan berasrama. “Untuk pendidikan keagamaan yang tidak berasrama, berlaku ketentuan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, baik pada jenjang pendidikan dasar, menengah, maupun pendidikan tinggi,” tegas Menag Fachrul Razi dalam kesempatan telekonferensi di Gedung DPR Jakarta, Kamis (18/6/2020). (Baca juga: Kemenag Terbitkan Panduan Kurikulum Darurat untuk Madrasah)

Pendidikan keagamaan tidak berasrama itu mencakup Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ); SD Teologi Kristen (SDTK), SMP Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), dan Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen (PTKK); Sekolah Menengah Atas Katolik (SMAK) dan Perguruan Tinggi Katolik (PTK); Pendidikan Keagamaan Hindu; Lembaga Sekolah Minggu Buddha, Lembaga Dhammaseka, Lembaga Pabajja; serta Sekolah Tinggi Agama Khonghucu dan Sekolah Minggu Konghucu di Klenteng.

Menag menjelaskan, Pendidikan Keagamaan Islam yang berasrama adalah pesantren. Di dalamnya ada sejumlah satuan pendidikan, yaitu, Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Muadalah, Ma’had Aly, Pendidikan Kesetaraan pada Pesantren Salafiyah, Madrasah/Sekolah, Perguruan Tinggi, dan Kajian Kitab Kuning (nonformal). Selain pesantren, ada juga MDT dan LPQ yang diselenggarakan secara berasrama. Hal sama berlaku juga di Kristen, ada SDTK, SMPTK, SMTK dan PTKK yang memberlakukan sistem asrama. (Baca juga: Soal Pembukaan Sekolah, Kemenag Utamakan Keamanan dan Kesehatan)

Untuk Katolik, ada SMAK dan PTK Katolik yang berasrama. Sedang Budha, menyelenggarakan Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri (STABN) secara berasrama. Menurut Menag menyebut ada empat ketentuan utama yang berlaku dalam pembelajaran di masa pandemi, baik untuk pendidikan keagamaan berasrama maupun tidak berasrama. Keempat ketentuan utama tersebut adalah:

1. Membentuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19;

2. Memiliki fasilitas yang memenuhi protokol kesehatan;

3. Aman Covid-19, dibuktikan dengan surat keterangan dari gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 atau pemerintah daerah setempat;

4. Pimpinan, pengelola, pendidik, dan peserta didik dalam kondisi sehat, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1171 seconds (0.1#10.140)