Suap Pajak Mobil Mewah, Bos Dealer Divonis 3 Tahun Penjara

Senin, 13 April 2020 - 20:33 WIB
loading...
A A A
Hakim Rianto melanjutkan, perbuatan Darwin terbukti melanggar Pasal Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Pementasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Dalam menjatuhkan, majelis mempertimbangkan hal-hal meringankan dan memberatkan. Pertimbangan meringankan bagi Darwin yakni belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama di persidangan.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme," ucap Rianto.

Darwin dan tim penasihat hukumnya beserta JPU pada KPK yang dipimpin Wawan Yunarwanto menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

"Pikir-pikir," ujar Darwin.
(dam)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1353 seconds (0.1#10.140)