Suap Pajak Mobil Mewah, Bos Dealer Divonis 3 Tahun Penjara

Senin, 13 April 2020 - 20:33 WIB
loading...
Suap Pajak Mobil Mewah,...
Pengusaha Darwin Maspolim saat berada di Gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto/SINDOnews/Sabir Laluhu
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Darwin Maspolim selaku Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) dan Direktur Utama PT Performance Auto Centre (PAC).

Majelis hakim yang dipimpin Rianto Adam Pontoh mengatakan, berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah terungkap sebelumnya maka disimpulkan Darwin Maspolim terbukti melakukan korupsi dalam delik pemberian suap.

Darwin telah memberikan suap dengan total USD131.200 ke empat terdakwa empat pejabat pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga (KPP PMA Tiga) Jakarta.

Majelis memastikan, perbuatan Darwin dilakukan secara bersama-sama dengan Katherinie alias Tan Foong Ching selaku Chief Financial Officer Wearnes Automotive Pte Ltd.

Adapun empat pejabat pajak yang sudah menjadi terdakwa, yakni Yul Dirga selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga (KPP PMA Tiga) Jakarta, Hadi Sutrisno selaku supervisor tim pemeriksa pajak KPP PMA Tiga Jakarta, Jumari selaku ketua tim pemeriksa pajak KPP PMA Tiga Jakarta, dan terdakwa III Muhammad Naim Fahmi selaku anggota tim pemeriksa pajak KPP PMA Tiga Jakarta.

Majelis menilai, uang suap dari Darwin terbukti untuk pengurusan penghitungan penetapan jumlah lebih bayar pajak (restitusi) sesuai dengan yang diajukan oleh PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016.

PT WAE merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang menjalankan bisnis sebagai dealer dan pengelola layanan sales, services, spare part dan body paint untuk mobil-mobil mewah merk Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.

Uang suap diberikan dalam dua tahap. Pertama, uang USD73.700 terkait pemeriksaan pajak tahun 2015 yang diberikan pada Mei 2017. Kedua, sejumlah USD57.500 dan diskon pembelian mobil Mazda (khusus untuk Yul Dirga) terkait pemeriksaan pajak tahun 2016. Uang USD57.500 diberikan pada 8 Juni 2018 dan diskon mobil pada Juni 2018.

"Mengadili, memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Darwin Maspolim dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Menetapkan lamanya penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan atas nama Darwin Maspolim, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/4/2020).

Persidangan ini berlangsung secara virtual. Majelis hakim berada di ruang sidang Hatta Ali 2 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada di ruang rapat penuntutan Gedung Merah Putih KPK. Darwi. Maspolim bersama tim penasihat hukum di ruang rapat Gedung lama KPK.

Hakim Rianto melanjutkan, perbuatan Darwin terbukti melanggar Pasal Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Pementasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Dalam menjatuhkan, majelis mempertimbangkan hal-hal meringankan dan memberatkan. Pertimbangan meringankan bagi Darwin yakni belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama di persidangan.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme," ucap Rianto.

Darwin dan tim penasihat hukumnya beserta JPU pada KPK yang dipimpin Wawan Yunarwanto menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

"Pikir-pikir," ujar Darwin.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1376 seconds (0.1#10.140)