Suap Pajak Mobil Mewah, Bos Dealer Divonis 3 Tahun Penjara
Senin, 13 April 2020 - 20:33 WIB
loading...
Pengusaha Darwin Maspolim saat berada di Gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto/SINDOnews/Sabir Laluhu
A
A
A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Darwin Maspolim selaku Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) dan Direktur Utama PT Performance Auto Centre (PAC).
Majelis hakim yang dipimpin Rianto Adam Pontoh mengatakan, berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah terungkap sebelumnya maka disimpulkan Darwin Maspolim terbukti melakukan korupsi dalam delik pemberian suap.
Darwin telah memberikan suap dengan total USD131.200 ke empat terdakwa empat pejabat pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga (KPP PMA Tiga) Jakarta.
Majelis memastikan, perbuatan Darwin dilakukan secara bersama-sama dengan Katherinie alias Tan Foong Ching selaku Chief Financial Officer Wearnes Automotive Pte Ltd.
Adapun empat pejabat pajak yang sudah menjadi terdakwa, yakni Yul Dirga selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga (KPP PMA Tiga) Jakarta, Hadi Sutrisno selaku supervisor tim pemeriksa pajak KPP PMA Tiga Jakarta, Jumari selaku ketua tim pemeriksa pajak KPP PMA Tiga Jakarta, dan terdakwa III Muhammad Naim Fahmi selaku anggota tim pemeriksa pajak KPP PMA Tiga Jakarta.
Majelis hakim yang dipimpin Rianto Adam Pontoh mengatakan, berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah terungkap sebelumnya maka disimpulkan Darwin Maspolim terbukti melakukan korupsi dalam delik pemberian suap.
Darwin telah memberikan suap dengan total USD131.200 ke empat terdakwa empat pejabat pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga (KPP PMA Tiga) Jakarta.
Majelis memastikan, perbuatan Darwin dilakukan secara bersama-sama dengan Katherinie alias Tan Foong Ching selaku Chief Financial Officer Wearnes Automotive Pte Ltd.
Adapun empat pejabat pajak yang sudah menjadi terdakwa, yakni Yul Dirga selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga (KPP PMA Tiga) Jakarta, Hadi Sutrisno selaku supervisor tim pemeriksa pajak KPP PMA Tiga Jakarta, Jumari selaku ketua tim pemeriksa pajak KPP PMA Tiga Jakarta, dan terdakwa III Muhammad Naim Fahmi selaku anggota tim pemeriksa pajak KPP PMA Tiga Jakarta.
Lihat Juga :