Rawan Peretasan, Pemerintah Diminta Perkuat Protokol Keamanan Data Siber

Senin, 22 Juni 2020 - 07:55 WIB
loading...
A A A
“Ini semua berbasis pada kebijakan politik negara. Pertanyaannya, apakah empat hal ini bisa dilakukan? Kalau tidak, kasus peretasan akan terus berulang,” ujarnya.

Ketua Communication and Information System Security Research Center, Pratama Persadha menyatakan saat ini perlindungan data pribadi dan keamanan siber pada sistem di Tanah Air khususnya lembaga pemerintah memang masih menjadi pekerjaan rumah yang berat. Penyebab perlindungan data lemah yakni faktor ketiadaan undang-undang, minimnya porsi anggaran, dan budaya birokrasi.

Jika dilakukan penguatan pada tiga hal itu, kata dia, akan membuat perlindungan data dan penguatan sistem elektronik bisa diaktualisasikan secara merata.

“Memang sebaiknya ini menjadi prioritas negara, bila tidak maka peristiwa peretasan akan semakin menghiasi pemberitaan nasional setiap harinya. Tentu hal ini tidak diinginkan,” ujarnya.

Pratama pun mengatakan bahwa hal semacam ini bisa dihindari dengan dua cara. Pertama penguatan kesadaran dan sistem keamanan siber di internal Polri. Kedua, model bug bounty, memberikan reward kepada penemu celah keamanan. “Ini yang belum biasa dilakukan di Tanah Air,” katanya.

Ditambahkan, Indonesia juga perlu segera memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Regulasi tersebut menurut dia penting untuk memperjelas standar keamanan siber di dalam negeri dan juga sanksi bagi yang melanggar, baik itu lembaga negara maupun swasta.

UU Perlindungan Data Pribadi, sebagaimana General Data Protection Regulation di Eropa, akan menunjukkan standar teknologi seperti apa yang bisa digunakan dalam memproteksi data.

Pratama mencontohkan jika undang-undang tersebut berlaku dan terjadi kasus data bocor, akan ada daftar aksi yang bisa digunakan untuk melihat apakah penyelenggara sistem elektronik sudah melakukan kewajiban yang diperlukan untuk mengamankan data. (Baca juga: Rapid Test Harus Bayar, KH Cholil Nafis: Kemana Uang Triliunan Rupiah Itu?)

Bila ada aksi yang belum dilakukan, penyelenggara sistem elektronik bisa dinyatakan lalai dan melakukan pelanggaran sehingga terbuka kemungkinan untuk digugat.

Tanpa ada undang-undang seperti itu, Pratama khawatir Indonesia ke depan akan semakin menjadi target peretasan yang berakibat negara dinilai gagal melindungi warga negaranya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kementerian Komdigi...
Kementerian Komdigi Investigasi Dugaan Kebocoran Data Pegawai
Bareskrim Gandeng BSSN...
Bareskrim Gandeng BSSN Usut Kebocoran 6 Juta Data NPWP
Guru Honorer di Jatim...
Guru Honorer di Jatim Bobol Sistem BKN dan Jual Data Elektronik
6 Juta Data NPWP Bocor,...
6 Juta Data NPWP Bocor, Jokowi Instruksikan Kominfo, Kemenkeu, dan BSSN Mitigasi
Partai Perindo Nilai...
Partai Perindo Nilai Pemerintah Belum Miliki Sistem Keamanan Data yang Layak
Cegah Peretasan, Polri...
Cegah Peretasan, Polri Gandeng BSSN Gelar Seleksi Taruna Akpol
Bye-Bye Panik Data Hilang!...
Bye-Bye Panik Data Hilang! Synology DS925+ & DX525 Jadi Benteng Digital Super Canggih!
Rusia Siapkan Platform...
Rusia Siapkan Platform Khusus untuk Blokir Nomor Telepon dan Website Berbahaya
Pemerintah AS Siagakan...
Pemerintah AS Siagakan Perangkat Detektor kebohongan untuk Karyawannya
Rekomendasi
Sadis! Pria di Cikarang...
Sadis! Pria di Cikarang Bacok Mantan Kekasih hingga Tangan Putus
Conor Benn Tantang Devin...
Conor Benn Tantang Devin Haney Jika Gagal Rematch Lawan Chris Eubank Jr
Air Distilasi Dinilai...
Air Distilasi Dinilai Paling Aman untuk Kesehatan Ginjal
Berita Terkini
Demokrat Nilai Prabowo...
Demokrat Nilai Prabowo Tunjukkan Sikap Kemandirian sebagai Kepala Negara Bukan Presiden Boneka
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan 9 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Fiktif di PT Telkom
Tak Hadiri Sidang Mediasi...
Tak Hadiri Sidang Mediasi Gugatan Ijazah di PN Solo, Ini Kata Jokowi
Kejagung Tetapkan 3...
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Satelit di Kemhan
Bawaslu dan MK Diminta...
Bawaslu dan MK Diminta Usut Modus Baru di PSU Pilkada Bengkulu Selatan
3 Ketua PAC Datangi...
3 Ketua PAC Datangi Lagi Kantor DPP PDIP, Ada Apa?
Infografis
Militer Iran Siap Kirim...
Militer Iran Siap Kirim Pasukan untuk Bantu Pemerintah Suriah
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved