Rawan Peretasan, Pemerintah Diminta Perkuat Protokol Keamanan Data Siber

Senin, 22 Juni 2020 - 07:55 WIB
loading...
A A A
“Ini semua berbasis pada kebijakan politik negara. Pertanyaannya, apakah empat hal ini bisa dilakukan? Kalau tidak, kasus peretasan akan terus berulang,” ujarnya.

Ketua Communication and Information System Security Research Center, Pratama Persadha menyatakan saat ini perlindungan data pribadi dan keamanan siber pada sistem di Tanah Air khususnya lembaga pemerintah memang masih menjadi pekerjaan rumah yang berat. Penyebab perlindungan data lemah yakni faktor ketiadaan undang-undang, minimnya porsi anggaran, dan budaya birokrasi.

Jika dilakukan penguatan pada tiga hal itu, kata dia, akan membuat perlindungan data dan penguatan sistem elektronik bisa diaktualisasikan secara merata.

“Memang sebaiknya ini menjadi prioritas negara, bila tidak maka peristiwa peretasan akan semakin menghiasi pemberitaan nasional setiap harinya. Tentu hal ini tidak diinginkan,” ujarnya.

Pratama pun mengatakan bahwa hal semacam ini bisa dihindari dengan dua cara. Pertama penguatan kesadaran dan sistem keamanan siber di internal Polri. Kedua, model bug bounty, memberikan reward kepada penemu celah keamanan. “Ini yang belum biasa dilakukan di Tanah Air,” katanya.

Ditambahkan, Indonesia juga perlu segera memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Regulasi tersebut menurut dia penting untuk memperjelas standar keamanan siber di dalam negeri dan juga sanksi bagi yang melanggar, baik itu lembaga negara maupun swasta.

UU Perlindungan Data Pribadi, sebagaimana General Data Protection Regulation di Eropa, akan menunjukkan standar teknologi seperti apa yang bisa digunakan dalam memproteksi data.

Pratama mencontohkan jika undang-undang tersebut berlaku dan terjadi kasus data bocor, akan ada daftar aksi yang bisa digunakan untuk melihat apakah penyelenggara sistem elektronik sudah melakukan kewajiban yang diperlukan untuk mengamankan data. (Baca juga: Rapid Test Harus Bayar, KH Cholil Nafis: Kemana Uang Triliunan Rupiah Itu?)

Bila ada aksi yang belum dilakukan, penyelenggara sistem elektronik bisa dinyatakan lalai dan melakukan pelanggaran sehingga terbuka kemungkinan untuk digugat.

Tanpa ada undang-undang seperti itu, Pratama khawatir Indonesia ke depan akan semakin menjadi target peretasan yang berakibat negara dinilai gagal melindungi warga negaranya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Registrasi SIM Pakai...
Registrasi SIM Pakai Pengenalan Wajah, Nico DPR: Hati-hati Kebocoran Data
Kemhan Investigasi Dugaan...
Kemhan Investigasi Dugaan Kebocoran 700 Ribu Data Pribadi
Kementerian Komdigi...
Kementerian Komdigi Investigasi Dugaan Kebocoran Data Pegawai
Bareskrim Gandeng BSSN...
Bareskrim Gandeng BSSN Usut Kebocoran 6 Juta Data NPWP
Guru Honorer di Jatim...
Guru Honorer di Jatim Bobol Sistem BKN dan Jual Data Elektronik
6 Juta Data NPWP Bocor,...
6 Juta Data NPWP Bocor, Jokowi Instruksikan Kominfo, Kemenkeu, dan BSSN Mitigasi
Data Rahasia iPhone...
Data Rahasia iPhone Bocor! India Selidiki Tata Electronics
Idul Adha dan Teror...
Idul Adha dan Teror Data: Kita Berkurban atau Justru Jadi Korban?
Komdigi Hentikan Sementara...
Komdigi Hentikan Sementara IGRS, Siap Lakukan Evaluasi
Rekomendasi
Gencar Konsolidasi,...
Gencar Konsolidasi, Marselinus Minta Kader Perindo Palu Aktif Dampingi UMKM dan Peternak
Uji Dynotest Tukang...
Uji Dynotest Tukang Solar di Thailand: Berapa Besar Kenaikan Tenaga Toyota FJ Cruiser Terbaru?
Ribuan Titik Panas Kepung...
Ribuan Titik Panas Kepung Kalimantan, Legislator PDIP Desak Optimalisasi Penanganan Karhutla
Berita Terkini
Secret Service hingga...
Secret Service hingga FBI Dilibatkan Uji Keaslian Dolar Sitaan Kasus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
Don Ritto Pakai Rompi...
Don Ritto Pakai Rompi Pink, Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan Agung
Polda Metro: Penetapan...
Polda Metro: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dapat Dipertanggungjawabkan Secara Hukum
Febrie Adriansyah Bakal...
Febrie Adriansyah Bakal Ditahan usai Diperiksa Kejagung?
Kasus Korupsi Febrie...
Kasus Korupsi Febrie Adriansyah dan Don Ritto Kini Sepenuhnya Kewenangan Jaksa
Nanik S Deyang Tidak...
Nanik S Deyang Tidak Hadiri Rapat Laporan Keuangan BGN di Komisi IX DPR
Infografis
Mel Gibson Serukan Pemerintah...
Mel Gibson Serukan Pemerintah AS Bongkar Kebenaran Serangan 9/11
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved