Peneliti BRIN: Tidak Ada Larangan Pengusaha Jadi Pejabat Publik
Minggu, 15 Mei 2022 - 01:28 WIB
loading...
Peneliti Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Wasisto Raharjo Jati.Foto/IG @wasistojati
A
A
A
JAKARTA - Peneliti Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) , Wasisto Raharjo Jati mengatakan hingga saat ini tidak ada larangan bagi pengusaha atau teknokrat untuk menduduki jabatan sebagai pejabat publik. Teknokrat yang menjadi pejabat publik tidak terjadi di Indonesia saja.
Menurut Wasisto, di beberapa negara maju juga ada pejabat publik yang merintis kariernya dari seorang pengusaha. Meski tidak ada aturan yang melarang, lanjut Wasisto, ketika seorang teknokrat menjadi pejabat publik, dia harus melepaskan kepentingan bisnis yang selama ini membesarkannya.
"Tujuannya agar tidak ada benturan kepentingan termasuk kepentingan bisnis ketika teknokrat tersebut menjabat sebagai pejabat publik," kata Wasisto pada Sabtu (14/5/2022).
Wasisto melihat seluruh teknokrat yang saat ini menjadi pejabat publik, sudah melepaskan jabatan dan kepentingannya. Tujuan pelepasan ini agar ada pembatasan diskresi kekuasaan. Baca: Di Balik Pertemuan Golkar, PAN, dan PPP, Pengamat: Ada Skenario Baru
Sebab pejabat publik memiliki kekuatan dibidang tertentu. Termasuk dalam membuat regulasi. Jadi ketika pengusaha menjadi pejabat publik, yang dikhwatirkan ada potensi benturan kepentingan dengan usahanya.
"Kalau diskresinya meluas dan melebar yang dikhwatirkan adalah favoritisme. Jika favoritisme sampai terjadi maka akan pejabat tersebut berpotensi untuk tidak netral. Namun indikasi pejabat itu tidak netral sampai saat ini belum terlihat," ungkap Wasisto.
Saat ini beberapa pengusaha seperti Joko Widodo, Airlangga Hartarto, Erick Thohir, Bahlil Lahadalia dan Sandiaga Salahuddin Uno, sudah menjadi pejabat publik. Meski sudah menjadi pejabat publik, Wasisto menilai regulasi yang dikeluarkan oleh para pejabat tersebut masih cukup baik dan tak berpotensi terjadi benturan kepentingan dengan bisnisnya yang selama ini mereka geluti.
Menurut Wasisto, di beberapa negara maju juga ada pejabat publik yang merintis kariernya dari seorang pengusaha. Meski tidak ada aturan yang melarang, lanjut Wasisto, ketika seorang teknokrat menjadi pejabat publik, dia harus melepaskan kepentingan bisnis yang selama ini membesarkannya.
"Tujuannya agar tidak ada benturan kepentingan termasuk kepentingan bisnis ketika teknokrat tersebut menjabat sebagai pejabat publik," kata Wasisto pada Sabtu (14/5/2022).
Wasisto melihat seluruh teknokrat yang saat ini menjadi pejabat publik, sudah melepaskan jabatan dan kepentingannya. Tujuan pelepasan ini agar ada pembatasan diskresi kekuasaan. Baca: Di Balik Pertemuan Golkar, PAN, dan PPP, Pengamat: Ada Skenario Baru
Sebab pejabat publik memiliki kekuatan dibidang tertentu. Termasuk dalam membuat regulasi. Jadi ketika pengusaha menjadi pejabat publik, yang dikhwatirkan ada potensi benturan kepentingan dengan usahanya.
"Kalau diskresinya meluas dan melebar yang dikhwatirkan adalah favoritisme. Jika favoritisme sampai terjadi maka akan pejabat tersebut berpotensi untuk tidak netral. Namun indikasi pejabat itu tidak netral sampai saat ini belum terlihat," ungkap Wasisto.
Saat ini beberapa pengusaha seperti Joko Widodo, Airlangga Hartarto, Erick Thohir, Bahlil Lahadalia dan Sandiaga Salahuddin Uno, sudah menjadi pejabat publik. Meski sudah menjadi pejabat publik, Wasisto menilai regulasi yang dikeluarkan oleh para pejabat tersebut masih cukup baik dan tak berpotensi terjadi benturan kepentingan dengan bisnisnya yang selama ini mereka geluti.
Lihat Juga :