Kebocoran Data Marak, RUU Pelindungan Data Pribadi Kian Mendesak
Minggu, 21 Juni 2020 - 21:16 WIB
loading...
A
A
A
“Setiap tindakan pemrosesan terhadap data sensitif pada dasarnya dilarang, kecuali atas persetujuan dari subjek data atau terkait dengan kepentingan vitalnya atau vital interest,” imbuh dia.
(Baca: Data Pasien Corona di Indonesia Bocor, BSSN Bilang Tak Ada Akses Ilegal)
Ia menilai insiden tersebut melengkapi rentetan kasus kebocoran data yang terjadi sebelumnya. Pada 17 April 2020, Tokopedia mengalami kebocoran data pribadi penggunanya, setidaknya terhadap 12.115.583 akun.
Tidak lama setelah insiden itu, kembali terjadi kebocoran data yang dialami oleh Bhineka.com, sebuah bisnis penjualan daring. Sekelompok peretas ShinyHunters mengklaim memiliki 1,2 juta data pengguna Bhinneka.com. Data tersebut dijual senilai USD 12.000 atau setara dengan Rp 17,8 juta.
Beberapa waktu sebelumnya, insiden kebocoran data juga dialami oleh platform e-commerce lainnya, Bukalapak. Tercatat 12.957.573 akun pengguna platform tersebut diperjualbelikan.
(Baca: Data Pasien Corona di Indonesia Bocor, BSSN Bilang Tak Ada Akses Ilegal)
Ia menilai insiden tersebut melengkapi rentetan kasus kebocoran data yang terjadi sebelumnya. Pada 17 April 2020, Tokopedia mengalami kebocoran data pribadi penggunanya, setidaknya terhadap 12.115.583 akun.
Tidak lama setelah insiden itu, kembali terjadi kebocoran data yang dialami oleh Bhineka.com, sebuah bisnis penjualan daring. Sekelompok peretas ShinyHunters mengklaim memiliki 1,2 juta data pengguna Bhinneka.com. Data tersebut dijual senilai USD 12.000 atau setara dengan Rp 17,8 juta.
Beberapa waktu sebelumnya, insiden kebocoran data juga dialami oleh platform e-commerce lainnya, Bukalapak. Tercatat 12.957.573 akun pengguna platform tersebut diperjualbelikan.
Lihat Juga :