Data Pasien Corona di Indonesia Bocor, BSSN Bilang Tak Ada Akses Ilegal

Minggu, 21 Juni 2020 - 13:01 WIB
loading...
Data Pasien Corona di...
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) memastikan tak ada ada akses ilegal yang mengakibatkan kebocoran data penanganan pandemi virus Corona di Indonesia. Foto/SINDOnews
A A A
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) memastikan tak ada ada akses ilegal yang mengakibatkan kebocoran data penanganan pandemi virus Corona (Covid-19) di Indonesia. Hal itu merespons informasi tentang penjualan data pribadi pasien Corona dalam sebuah darkweb atau forum komunitas para peretas (hacker) yaitu RaidForums.

(Baca juga: Update Corona 20 Juni 2020: 45.029 Positif, 17.883 Sembuh, 2.429 Meninggal Dunia)

"BSSN telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas terkait untuk memastikan bahwa tidak ada akses tidak sah yang berakibat kebocoran data pada Sistem Elektronik dan aset informasi aktif penanganan pandemi Covid-19," ungkap Juru bicara BSSN Anton Setiyawan dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Minggu (21/6/2020).

(Baca juga: Dokter Reisa: Rapid Test untuk Menemukan OTG Covid-19)

Anton menyatakan BSSN akan terus mengambil langkah-langkah yang terukur guna memastikan keamanan sistem elektronik. Selain itu, pihaknya juga meningkatkan kolaborasi aktif dengan semua unsur dari pemerintah pusat sampai pemerintah daerah dalam hal pengamanan data terkait penanganan pandemi Covid-19.

"BSSN mengajak semua unsur yang terlibat dalam penanganan pandemi Covid-19 untuk selalu menerapkan Standar Manajemen Pengamanan Informasi dan membangun budaya keamanan siber dalam pengelolaan sistem elektroniknya," imbuhnya.

Selain itu, ia juga mengimbau semua pihak untuk turut berpartisipasi aktif dalam penanganan pandemi Covid-19 dan tidak memanfaatkan situasi tersebut demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Anton mengingatkan, akses tidak sah terhadap suatu sistem elektronik dikategorikan sebagai tindakan pidana. Pelakunya bisa dijerat dengan berbagai sanksi.

"Diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (Tujuh Ratus Juta Rupiah) sesuai Pasal 46 Ayat 2 UU 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tegasnya.

Sebagai informasi, akun DatabaseShopping mengaku menjual 230 ribu data terkait penanganan Covid-19 di Indonesia dalam sebuah forum komunitas peretas yakni RaidForums. Wadah itu juga digunakan para peretas untuk menjual data pengguna Tokopedia beberapa waktu lalu.

Data penanganan pandemi Covid-19 itu tak hanya berisi data pribadi yang bersifat umum seperti nama, alamat, dan usia. Di dalamnya juga termasuk data riwayat kesehatan seperti informasi hasil tes PCR dan lokasi pasien dirawat. Menurut informasi yang beredar, penjualan data tersebut dikenakan dengan harga US$ 300 atau sekitar Rp4,2 juta.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1851 seconds (0.1#10.140)