Wali Kota Ambon Pasang Tarif Rp25 Juta untuk Berikan Izin Minimarket
Sabtu, 14 Mei 2022 - 01:10 WIB
loading...
A
A
A
“Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR (Amri) diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH,” ucapnya.
Untuk mempercepat proses penyidikan, KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama. Sebagai informasi, KPK telah menetapkan tiga tersangka atas perkara dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau minimarket tahun 2020 di Kota Ambon. Mereka adalah Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL), Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH), dan karyawan Alfamidi Amri (AR).
Atas perbuatannya, tersangka AR disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau Pasal 5 ayat 1 huruf B atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor. Sedangkan tersangka RL dan AEH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999.
Untuk mempercepat proses penyidikan, KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama. Sebagai informasi, KPK telah menetapkan tiga tersangka atas perkara dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau minimarket tahun 2020 di Kota Ambon. Mereka adalah Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL), Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH), dan karyawan Alfamidi Amri (AR).
Atas perbuatannya, tersangka AR disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau Pasal 5 ayat 1 huruf B atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor. Sedangkan tersangka RL dan AEH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999.
(rca)
Lihat Juga :