KPK Sebut Kekayaan Wali Kota Ambon Rp12 Miliar dengan Aset Tanah Tanpa Alamat
Jum'at, 13 Mei 2022 - 00:15 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian untuk harta Richard yang berupa kendaraan, alat transportasi atau mesin tercatat nihil alias tidak memiliki sama sekali. Selanjutnya untuk harta bergerak lainnya, Richard diketahui memiliki total aset senilai Rp132 juta saja. Baca juga: Ironi Kota Bekasi, Dua Wali Kota Kena Jerat KPK
Kendati demikian, untuk aset harta berupa kas dan setara kas, Richard melaporkan angka yang fantastis yakni Rp8.278.832.265 atau senilai delapan miliar. Total aset harta Richard yang berupa kas atau setara kas ini merupakan sebagian besar dari total seluruh asetnya.
Karena tidak memiliki hutang, maka dapat dihitung total kekayaan Richard selama menjabat sebagai Wali Kota Ambon yakni Rp12.495.832.265 atau Rp12 miliar.
Diketahui sebelumnya, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi. KPK menggandeng Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM guna mencegah kepergian tiga tersangka pada perkara dugaan suap di Kota Ambon.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menjelaskan Tujuan pencekalan tersebut untuk pemeriksaan kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha ritel tahun 2020 di Kota Ambon.
Kendati demikian, untuk aset harta berupa kas dan setara kas, Richard melaporkan angka yang fantastis yakni Rp8.278.832.265 atau senilai delapan miliar. Total aset harta Richard yang berupa kas atau setara kas ini merupakan sebagian besar dari total seluruh asetnya.
Karena tidak memiliki hutang, maka dapat dihitung total kekayaan Richard selama menjabat sebagai Wali Kota Ambon yakni Rp12.495.832.265 atau Rp12 miliar.
Diketahui sebelumnya, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi. KPK menggandeng Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM guna mencegah kepergian tiga tersangka pada perkara dugaan suap di Kota Ambon.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menjelaskan Tujuan pencekalan tersebut untuk pemeriksaan kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha ritel tahun 2020 di Kota Ambon.
Lihat Juga :