136 Anggota Polri Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Kadiv Propam Kirim ke Brimob
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo mengirim ratusan personel polisi yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba ke Korps Brimob. Sebanyak 136 personel ini akan menjalani pembinaan dan pemulihan.
“Saya titip 136 personel kepada Dankor Brimob, sehingga dapat menjadi personel yang Presisi dan berintegritas,” ujar Sambo di Lapangan Singalodaya Satlat Brimob Cikeas Polri pada Kamis (12/5/2022). Baca juga: Kadiv Propam Irjen Sambo: Fungsi Logistik Polri Harus Nol Pelanggaran
Ia menjelaskan tujuan pembinaan pelatihan ini adalah untuk melatih keterampilan dan penguasaan diri sehingga personel produktif dan memberikan kontribusi pada keluarga, masyarakat, dan institusi supaya dapat menjadi personel Polri yang Presisi dan berintegritas.
“Kegiatan ini merupakan wujud perhatian dan kepedulian pimpinan Polri kepada anggota yang bermasalah untuk dilakukan pembinaan,” kata Sambo.
Kegiatan ini, kata dia, sebagai wujud perhatian dan kepedulian pimpinan kepada anggota yang bermasalah. Harapannya, kegiatan ini akan dilakukan secara berkelanjutan guna merehabilitasi dan membina personel untuk tidak mengulangi pelanggaran kembali.
Tentu, Sambo menegaskan jika masih ditemukan ada anggota Polri yang terlibat menyalahgunakan narkoba lagi atau pelanggaran lainnya bakal diberi sanksi tegas hingga pemecatan. “Apabila masih melakukan penyalahgunaan narkoba akan segera di PTDH,” ucap Sambo.
Maka dari itu, Sambo menyampaikan terima kasih kepada Dankor Brimob Irjen Pol Anang Revandoko yang telah bersinergi dengan Divisi Propam dalam pelaksanaan pembinaan pemulihan profesi.
“Kepada para peserta, ikuti pembinaan pemulihan dengan serius dan patuhi aturan yang berlaku,” tutur Sambo.
Sebelumnya, Sambo mengusulkan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar menambah kewenangan Divisi Propam untuk melakukan penegakan hukum terhadap anggota Polri yang melakukan tindak pidana.
“Divisi Propam telah mengusulkan kepada Bapak Kapolri tidak hanya melakukan pemeriksaan pada pelanggaran etik dan disiplin, tapi juga dapat melakukan penegakan hukum atas dugaan tindak pidana yang dilakukan anggota Polri. Sehingga, Propam lebih optimal dalam melakukan pencegahan dan pengawasan anggota Polri,” kata Sambo pada Kamis 3 Februari 2022.
Di samping itu, Sambo mengatakan dalam rangka pemuliaan profesi bagi anggota Polri yang telah diputus melanggar kode etik dan disiplin oleh Bagian Rehab Propam Polri, maka akan dilakukan pembinaan lanjutan di Korps Brimob Polri.
“Saya titip 136 personel kepada Dankor Brimob, sehingga dapat menjadi personel yang Presisi dan berintegritas,” ujar Sambo di Lapangan Singalodaya Satlat Brimob Cikeas Polri pada Kamis (12/5/2022). Baca juga: Kadiv Propam Irjen Sambo: Fungsi Logistik Polri Harus Nol Pelanggaran
Ia menjelaskan tujuan pembinaan pelatihan ini adalah untuk melatih keterampilan dan penguasaan diri sehingga personel produktif dan memberikan kontribusi pada keluarga, masyarakat, dan institusi supaya dapat menjadi personel Polri yang Presisi dan berintegritas.
“Kegiatan ini merupakan wujud perhatian dan kepedulian pimpinan Polri kepada anggota yang bermasalah untuk dilakukan pembinaan,” kata Sambo.
Kegiatan ini, kata dia, sebagai wujud perhatian dan kepedulian pimpinan kepada anggota yang bermasalah. Harapannya, kegiatan ini akan dilakukan secara berkelanjutan guna merehabilitasi dan membina personel untuk tidak mengulangi pelanggaran kembali.
Tentu, Sambo menegaskan jika masih ditemukan ada anggota Polri yang terlibat menyalahgunakan narkoba lagi atau pelanggaran lainnya bakal diberi sanksi tegas hingga pemecatan. “Apabila masih melakukan penyalahgunaan narkoba akan segera di PTDH,” ucap Sambo.
Maka dari itu, Sambo menyampaikan terima kasih kepada Dankor Brimob Irjen Pol Anang Revandoko yang telah bersinergi dengan Divisi Propam dalam pelaksanaan pembinaan pemulihan profesi.
“Kepada para peserta, ikuti pembinaan pemulihan dengan serius dan patuhi aturan yang berlaku,” tutur Sambo.
Sebelumnya, Sambo mengusulkan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar menambah kewenangan Divisi Propam untuk melakukan penegakan hukum terhadap anggota Polri yang melakukan tindak pidana.
“Divisi Propam telah mengusulkan kepada Bapak Kapolri tidak hanya melakukan pemeriksaan pada pelanggaran etik dan disiplin, tapi juga dapat melakukan penegakan hukum atas dugaan tindak pidana yang dilakukan anggota Polri. Sehingga, Propam lebih optimal dalam melakukan pencegahan dan pengawasan anggota Polri,” kata Sambo pada Kamis 3 Februari 2022.
Di samping itu, Sambo mengatakan dalam rangka pemuliaan profesi bagi anggota Polri yang telah diputus melanggar kode etik dan disiplin oleh Bagian Rehab Propam Polri, maka akan dilakukan pembinaan lanjutan di Korps Brimob Polri.
(kri)