Profil Al Muktabar, Pj Gubernur Banten yang Pernah Gugat Wahidin Halim ke PTUN
Kamis, 12 Mei 2022 - 13:52 WIB
loading...
Mendagri Tito Karnavian melantik Sekretaris Daerah Banten, Al Muktabar menjadi penjabat (Pj) Gubernur menggantikan Wahidin Halim yang sudah berakhir masa jabatannya. Foto/BKD Banten
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik Sekretaris Daerah Banten, Al Muktabar menjadi penjabat (Pj) Gubernur Banten menggantikan Wahidin Halim, Kamis (12/5/2022). Tito melantik Al Muktabar menggantikan Wahidin Halim yang masa jabatannya habis pada pertengahan Mei 2022 ini.
Penelusuran MNC Portal, Al Muktabar menjabat sebagai Sekretaris Daerah Banten sejak 27 Mei 2019. Dalam masa jabatannya sebagai Sekda, ia pernah dikabarkan mengundurkan diri lantaran terjadi perselisihan dengan Wahidin Halim. Baca juga: September, Mendagri Ajukan 3 Nama Calon Pj Gubernur DKI Pengganti Anies
Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin membenarkan kabar tersebut bahwa pengunduran diri yang diajukan Al Muktabar lewat surat tertanggal 22 Agustus 2021 karena perselisihan dengan Gubernur. Muktabar lantas ditempatkan sebagai staf biasa di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten, sambil menunggu surat pengunduran diri itu disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Akan tetapi pada 16 Februari 2022, Al Muktabar melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Serang. Ia menggugat Gubernur Banten Wahidin Halim karena dirinya merasa tak pernah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Sekda Banten.
Menanggapi hal ini, Wahidin Halim kemudian langsung menarik surat pemberhentian Sekda Provinsi Banten itu dari Kemendagri. Al Muktabar pun kembali menjabat sebagai Sekda Banten definitif mulai 23 Agustus 2022.
Al Muktabar lahir pada 12 Juni 1965 di Tanah Abang, DKI Jakarta. Ia mengenyam pendidikan pertamanya di Sekolah Dasar Negeri dan lulus pada 1977. Tahun 1981, Al Muktabar lulus dari SMP Negeri.
Penelusuran MNC Portal, Al Muktabar menjabat sebagai Sekretaris Daerah Banten sejak 27 Mei 2019. Dalam masa jabatannya sebagai Sekda, ia pernah dikabarkan mengundurkan diri lantaran terjadi perselisihan dengan Wahidin Halim. Baca juga: September, Mendagri Ajukan 3 Nama Calon Pj Gubernur DKI Pengganti Anies
Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin membenarkan kabar tersebut bahwa pengunduran diri yang diajukan Al Muktabar lewat surat tertanggal 22 Agustus 2021 karena perselisihan dengan Gubernur. Muktabar lantas ditempatkan sebagai staf biasa di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten, sambil menunggu surat pengunduran diri itu disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Akan tetapi pada 16 Februari 2022, Al Muktabar melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Serang. Ia menggugat Gubernur Banten Wahidin Halim karena dirinya merasa tak pernah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Sekda Banten.
Menanggapi hal ini, Wahidin Halim kemudian langsung menarik surat pemberhentian Sekda Provinsi Banten itu dari Kemendagri. Al Muktabar pun kembali menjabat sebagai Sekda Banten definitif mulai 23 Agustus 2022.
Al Muktabar lahir pada 12 Juni 1965 di Tanah Abang, DKI Jakarta. Ia mengenyam pendidikan pertamanya di Sekolah Dasar Negeri dan lulus pada 1977. Tahun 1981, Al Muktabar lulus dari SMP Negeri.
Lihat Juga :