Mendagri: Masa Jabatan Pj Kepala Daerah Maksimal Setahun dan Bisa Diperpanjang

Kamis, 12 Mei 2022 - 11:39 WIB
loading...
Mendagri: Masa Jabatan...
Mendagri Tito Karnavian menyatakan bahwa masa jabatan Penjabat (Pj) Kepala Daerah maksimal satu tahun. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa masa jabatan Penjabat (Pj) Kepala Daerah maksimal satu tahun. Masa jabatan itu bisa diperpanjang dengan orang yang sama ataupun berbeda.

"Sesuai undang-undang (UU) bahwa jabatan itu berlangsung paling lama satu tahun," ujar Tito usia melantik 5 Pj Gubernur di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Setelah setahun, kata Tito, masa jabatan Pj Gubernur bisa diperpanjang baik dengan orang yang sama maupun berbeda.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Tito mengungkap, selama tiga bulan sekali, gubernur wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ). Hal itu yang nanti akan menjadi mekanisme evaluasi terhadap pelaksanaan tugas para pj gubernur.

Baca juga: Mendagri: Penunjukan 5 Penjabat Gubernur Berlangsung Demokratis

"Laporan disampaikan kepada presiden melalui Mendagri," kata Tito.

Untuk diketahui, Mendagri Tito Karnavian melantik 5 Pj Kepala Daerah untuk menggantikan Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar Anwar, dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Masa jabatan kelima gubernur tersebut telah habis pada Mei 2022.

Sementara itu, Pj Gubernur Banten dijabat oleh Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar. Kemudian Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dijabat oleh Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin. Selanjutnya, Pj Gubernur Sulawesi Barat dijabat oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik. Lalu, Pj Gubernur Gorontalo dijabat oleh Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga Hamka Hendra Noer, dan Pj Gubernur Papua Barat adalah Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Paulus Waterpauw.

Baca juga: 5 Pj Kepala Daerah Resmi Dilantik, Akademisi Soroti Rangkap Jabatan
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2107 seconds (0.1#10.140)