Mendagri: Masa Jabatan Pj Kepala Daerah Maksimal Setahun dan Bisa Diperpanjang
Kamis, 12 Mei 2022 - 11:39 WIB
loading...
Mendagri Tito Karnavian menyatakan bahwa masa jabatan Penjabat (Pj) Kepala Daerah maksimal satu tahun. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa masa jabatan Penjabat (Pj) Kepala Daerah maksimal satu tahun. Masa jabatan itu bisa diperpanjang dengan orang yang sama ataupun berbeda.
"Sesuai undang-undang (UU) bahwa jabatan itu berlangsung paling lama satu tahun," ujar Tito usia melantik 5 Pj Gubernur di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Setelah setahun, kata Tito, masa jabatan Pj Gubernur bisa diperpanjang baik dengan orang yang sama maupun berbeda.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Tito mengungkap, selama tiga bulan sekali, gubernur wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ). Hal itu yang nanti akan menjadi mekanisme evaluasi terhadap pelaksanaan tugas para pj gubernur.
Baca juga: Mendagri: Penunjukan 5 Penjabat Gubernur Berlangsung Demokratis
"Sesuai undang-undang (UU) bahwa jabatan itu berlangsung paling lama satu tahun," ujar Tito usia melantik 5 Pj Gubernur di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Setelah setahun, kata Tito, masa jabatan Pj Gubernur bisa diperpanjang baik dengan orang yang sama maupun berbeda.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Tito mengungkap, selama tiga bulan sekali, gubernur wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ). Hal itu yang nanti akan menjadi mekanisme evaluasi terhadap pelaksanaan tugas para pj gubernur.
Baca juga: Mendagri: Penunjukan 5 Penjabat Gubernur Berlangsung Demokratis
Lihat Juga :