Syarat PNS Beralih Status Jadi Pegawai Otorita IKN

Kamis, 12 Mei 2022 - 06:08 WIB
loading...
A A A
Sebelumnya, Tjahjo mewajibkan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan ASN yang terpilih untuk pindah ke IKN Nusantara. Para PNS yang tidak boleh menolak jika terpilih untuk pindah ke Ibu Kota baru di Kalimantan.

"ASN tidak bisa minta pindah ke daerah dengan alasan tidak mau pindah ke ibu kota baru. Walaupun sekarang belum diputuskan berapa yang akan dipindah dari kementerian/lembaga pusat namun jika sudah diputuskan maka hukumnya adalah wajib," terangnya.

Sementara itu, Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni membeberkan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan skenario pemindahan para PNS ke Ibu Kota baru. Skenario tersebut meliputi rencana ASN yang akan dipindah beserta keluarganya (suami/istri dan anak).

Tak hanya itu, tunjangan tambahan diluar gaji yang diterima oleh ASN yang pindah juga sedang dimatangkan. Kemudian juga, kata Alex, terkait kesiapan infrastruktur hunian maupun sarana prasarana yang memadai dan mencukupi bagi para ASN tersebu.

"Hal-hal tersebut yang perlu dibahas dan disinkronkan dengan berbagai instansi terkait dengan rencana skenario pemindahan ASN ke IKN Nusantara," ujarnya.

Diketahui, Presiden Jokowi telah menunjuk dan melantik Bambang Susantono - Dhony Rahajoe sebagai Kepala serta Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Keduanya dilantik sebagai pemimpin IKN Nusantara pada Kamis, 10 Maret 2022.
(maf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0973 seconds (0.1#10.140)