Syarat PNS beralih status jadi pegawai otorita IKN sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 mengenai Otorita Ibu Kota Negara (IKN). Foto/Ilustrasi
AAA
JAKARTA - Syarat PNS beralih status jadi pegawai otorita IKN sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 mengenai Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Perpres tersebut pada 18 April 2022.
1. Dalam rangka efektivitas pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara unsur dalam perangkat Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (a) diisi oleh Pegawai ASN.
2. Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) terdiri atas PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
3. PNS sebagaimana dimaksud pada Ayat (21 dapat beralih status menjadi pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara atau penugasan dari instansi induknya.
4. Dalam hal PNS dengan status penugasan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) berhenti atau telah berakhir masa baktinya, PNS yang bersangkutan kembali kepada instansi induknya apabila belum mencapai masa pensiun.
5. PNS sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) yang diberhentikan dengan hormat diberi hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah pun tengah mempersiapkan perpindahan 60.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur itu. Sebanyak 60.000 ASN itu akan menjadi klaster pertama yang dipindah ke IKN Nusantara.
Dari 60.000 ASN yang bakal dipindah itu, di antaranya adalah TNI dan Polri. "Mereka yang ditunjuk untuk pindah ke IKN adalah ASN yang profesional, ASN yang setia dan taat kepada Pancasila, UUD Negara RI, NKRI dan kemajemukan bangsa," kata Menpan RB Tjahjo Kumolo melalui keterangan resminya, Sabtu (12/3/2022).
Tjahjo meminta Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) untuk membantu pemerintah mempersiapkan perpindahan ribuan ASN tersebut ke IKN Nusantara. Rencananya, ribuan ASN klaster pertama tersebut bakal dipindah ke Kalimantan Timur tahun depan.
Sebelumnya, Tjahjo mewajibkan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan ASN yang terpilih untuk pindah ke IKN Nusantara. Para PNS yang tidak boleh menolak jika terpilih untuk pindah ke Ibu Kota baru di Kalimantan.
"ASN tidak bisa minta pindah ke daerah dengan alasan tidak mau pindah ke ibu kota baru. Walaupun sekarang belum diputuskan berapa yang akan dipindah dari kementerian/lembaga pusat namun jika sudah diputuskan maka hukumnya adalah wajib," terangnya.
Sementara itu, Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni membeberkan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan skenario pemindahan para PNS ke Ibu Kota baru. Skenario tersebut meliputi rencana ASN yang akan dipindah beserta keluarganya (suami/istri dan anak).
Tak hanya itu, tunjangan tambahan diluar gaji yang diterima oleh ASN yang pindah juga sedang dimatangkan. Kemudian juga, kata Alex, terkait kesiapan infrastruktur hunian maupun sarana prasarana yang memadai dan mencukupi bagi para ASN tersebu.
"Hal-hal tersebut yang perlu dibahas dan disinkronkan dengan berbagai instansi terkait dengan rencana skenario pemindahan ASN ke IKN Nusantara," ujarnya.
Diketahui, Presiden Jokowi telah menunjuk dan melantik Bambang Susantono - Dhony Rahajoe sebagai Kepala serta Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Keduanya dilantik sebagai pemimpin IKN Nusantara pada Kamis, 10 Maret 2022.