Syarat PNS Beralih Status Jadi Pegawai Otorita IKN

Kamis, 12 Mei 2022 - 06:08 WIB
loading...
Syarat PNS Beralih Status Jadi Pegawai Otorita IKN
Syarat PNS beralih status jadi pegawai otorita IKN sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 mengenai Otorita Ibu Kota Negara (IKN). Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Syarat PNS beralih status jadi pegawai otorita IKN sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 mengenai Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Perpres tersebut pada 18 April 2022.



1. Dalam rangka efektivitas pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara unsur dalam perangkat Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (a) diisi oleh Pegawai ASN.

2. Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) terdiri atas PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

3. PNS sebagaimana dimaksud pada Ayat (21 dapat beralih status menjadi pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara atau penugasan dari instansi induknya.

4. Dalam hal PNS dengan status penugasan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) berhenti atau telah berakhir masa baktinya, PNS yang bersangkutan kembali kepada instansi induknya apabila belum mencapai masa pensiun.

5. PNS sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) yang diberhentikan dengan hormat diberi hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah pun tengah mempersiapkan perpindahan 60.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur itu. Sebanyak 60.000 ASN itu akan menjadi klaster pertama yang dipindah ke IKN Nusantara.

Dari 60.000 ASN yang bakal dipindah itu, di antaranya adalah TNI dan Polri. "Mereka yang ditunjuk untuk pindah ke IKN adalah ASN yang profesional, ASN yang setia dan taat kepada Pancasila, UUD Negara RI, NKRI dan kemajemukan bangsa," kata Menpan RB Tjahjo Kumolo melalui keterangan resminya, Sabtu (12/3/2022).

Tjahjo meminta Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) untuk membantu pemerintah mempersiapkan perpindahan ribuan ASN tersebut ke IKN Nusantara. Rencananya, ribuan ASN klaster pertama tersebut bakal dipindah ke Kalimantan Timur tahun depan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1218 seconds (0.1#10.140)