Syarat PNS Beralih Status Jadi Pegawai Otorita IKN

Kamis, 12 Mei 2022 - 06:08 WIB
loading...
Syarat PNS Beralih Status...
Syarat PNS beralih status jadi pegawai otorita IKN sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 mengenai Otorita Ibu Kota Negara (IKN). Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Syarat PNS beralih status jadi pegawai otorita IKN sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 mengenai Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Perpres tersebut pada 18 April 2022.

Baca juga: Memoderasi Pemindahan IKN

Seperti dikutip dari laman resmi ikn.go.id, Rabu (11/5/2022), dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2022 mengenai Otorita IKN, terdapat poin yang tertulis mengenai syarat ASN yang dapat alih status menjadi pegawai otorita IKN. Hal ini terdapat di Pasal 5, yakni:

Baca juga: Tim Transisi IKN Akan Selesaikan Referensi Tunggal Pembangunan IKN

1. Dalam rangka efektivitas pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara unsur dalam perangkat Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (a) diisi oleh Pegawai ASN.

2. Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) terdiri atas PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
KPK Panggil 4 ASN Ditjen...
KPK Panggil 4 ASN Ditjen Bea Cukai Semarang, Kasus Apa?
Plaza Seremoni IKN Karya...
Plaza Seremoni IKN Karya Brantas Abipraya Raih Penghargaan Lanskap Internasional MLAA 2026
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Rekomendasi
Prudential Indonesia...
Prudential Indonesia Tegaskan Komitmen Tata Kelola Guna Jaga Kepercayaan Nasabah
Meidra Idol Ternyata...
Meidra Idol Ternyata Tomboy dan Belum Pernah Pacaran
Setan Merah Comeback,...
Setan Merah Comeback, Laga Belgia vs Senegal Berlanjut ke Extra Time
Berita Terkini
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas...
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas di Tengah Tarik-Menarik Kepentingan Laut China Selatan
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
Wali Kota Agustina Dorong...
Wali Kota Agustina Dorong Gerakan Nasional Penyelamatan Heritage Kota Maritim
HUT ke-118, Ikatan Notaris...
HUT ke-118, Ikatan Notaris Indonesia Dorong Penegakan Etik dan Adaptasi Digital
PN Jaktim Izinkan Siaran...
PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved