Pasca WFH, Sejumlah Jenis Jabatan di Lingkup ASN Bakal Dirombak

Minggu, 21 Juni 2020 - 15:02 WIB
loading...
Pasca WFH, Sejumlah...
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Setelah tiga bulan penerapan bekerja dari rumah atau work from home (WFH), sejumlah jabatan di lingkup aparatur sipil negara (ASN) bakal dievaluasi. Seperti diketahui pemberlakuan WFH bagi ASN dilakukan karena adanya Covid-19.

“Sejumlah jenis jabatan atau bidang pekerjaan di lingkup ASN direncanakan akan dievaluasi kembali. Hal ini dilatarbelakangi adanya kebutuhan kompetensi yang harus disesuaikan dan tetap produktif di tengah kondisi birokrasi yang ‘dipaksa’ serba digital saat ini,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) Bima Haria Wibisana dikutip dari siaran pers BKN, Minggu (21/6/2020). (Baca juga: Manajemen Informasi Dinilai Penting Cegah Kepanikan di Tengah Corona)

Bima mengatakan, sejak WFH diberlakukan bagi ASN terdapat dua dampak yang saling bertolak belakang. Di satu sisi ada ASN dengan kinerja yang begitu minim karena ternyata jenis jabatannya yang tidak relevan dilakukan lewat WFH. Apalagi harus memiliki kemampuan beradaptasi dengan sistem digital. “Namun di sisi lain ASN yang adaptif justru memiliki beban kerja yang berlebihan (overload),” katanya.

Dia menilai bahwa di era new normal, sistem kerja ASN lebih didefinisikan work from anywhere. Hal ini juga berkaitan dengan konsep Flexible Working Arrangements yang mulai digaungkan baik di sektor pemerintahan maupun swasta. “Ini menjadi cikal tren baru sistem kerja ASN ke depan,” tuturnya.

Dia menyebut bahwa hal tersebut akan membawa adanya perubahan tren pekerjaan ASN di era new normal. Di antaranya mencakup peningkatan volume, konektivitas data kerja, terjadinya peningkatan tuntutan analisa big data, dan peningkatan transaksi dan interaksi pekerjaan secara digital.

Menurutnya dengan adanya Covid-19 justru memiliki impact yang memaksa memasuki era 4.0. "Gara-gara Covid-19, secara tidak langsung kita dipaksa jadi society 4.0," ujarnya.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Status Quo Jabatan Fungsional...
Status Quo Jabatan Fungsional ASN
KPK: Bupati Langkat...
KPK: Bupati Langkat Minta Upeti Proyek hingga Terima Gratifikasi Pengadaan Seragam Sekolah
Deteksi Dini Kanker...
Deteksi Dini Kanker Serviks, DWP BNPP RI Gelar Pemeriksaan Pap Smear Gratis
Nasaruddin Umar Usul...
Nasaruddin Umar Usul 18.000 Guru Agama Honorer Diprioritaskan Diangkat ASN
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
BKN Berikan Pangkat...
BKN Berikan Pangkat Anumerta untuk Guru Nurlaela Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur
Rekomendasi
Rahasia Industri Logam...
Rahasia Industri Logam Tanah Jarang China Dibongkar Ilmuwan, AS-Jepang Pegang Kunci Mineral Langka!
Imbas AS Serang Iran:...
Imbas AS Serang Iran: Qatar, Bahrain, dan Kuwait Panik
Azzedine Ounahi, Dari...
Azzedine Ounahi, Dari Jalanan Casablanca Sampai Diingat Dunia
Berita Terkini
Sidang Eksepsi Dokter...
Sidang Eksepsi Dokter Tifa: Kami Tak Pernah Minta Jokowi Dihukum, Hanya Minta Ijazah Dibuktikan
Polri Ultimatum Pihak...
Polri Ultimatum Pihak yang Halangi Pengusutan 3 Kasus Korupsi
Penampakan Koper Berisi...
Penampakan Koper Berisi Emas Disita Polisi usai Geledah Rumah di Bogor
Nurul Arifin Sebut Riset...
Nurul Arifin Sebut Riset SSI Bukti Bahlil Berhasil Terjemahkan Visi Prabowo ke Publik
Tiba PN Jaktim Jelang...
Tiba PN Jaktim Jelang Sidang Eksepsi, Dokter Tifa: Kami Siapkan 37 Halaman Nota Perlawanan
Bangun Pendidikan Hukum,...
Bangun Pendidikan Hukum, Peradi Profesional Gandeng 112 PTN dan PTS se- Indonesia
Infografis
Ngonten di Depan Rumah...
Ngonten di Depan Rumah Korban Kebakaran LA, Uya Kuya Bakal Diperiksa MKD
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved