New Normal ASN Kembali ke Kantor, Karyawan Swasta Masih Bisa WFH

Sabtu, 20 Juni 2020 - 12:08 WIB
loading...
New Normal ASN Kembali...
Sejumlah ASN melakukan upacara dengan menggunakan masker. Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Memasuki tatanan hidup baru saat pandemi Covid-19, para pekerja pemerintahan, BUMN, hingga perusahaan swasta diminta mengatur jam kerja hingga jumlah pegawai yang masuk.

Pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. 8 Tahun 2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Bahkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengharapkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat menjadi pelopor dan teladan dalam penerapan tatanan new normal di Indonesia.

"ASN harus disiplin menjalankan protokol kesehatan, namun tetap produktif dalam memberikan pelayanan. Mereka harus memberi contoh kepada masyarakat untuk mematuhi ketentuan-ketentuan tatanan new normal," jelas Tjahjo dalam siaran pers yang diterima KORAN SINDO. (Baca: Corona Membuat 50 Desa Wisata di Sleman Merugi)

Menurut Tjahjo, menghadapi kehidupan baru ini yang diperlukan birokrasi adalah fleksibilitas, sehingga ada proses bisnis yang fleksibel. Dalam situasi ini, penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi keharusan karena sebagian besar pekerjaan dilakukan secara daring (dalam jaringan).

Terdapat beberapa langkah pemerintah agar ASN dapat bekerja secara produktif pada era new normal ini. Pertama, membagi lokasi bekerja, baik di rumah maupun di kantor, sebagai bagian dari flexible working arrangements. Kedua, menyusun kembali proses kerja yang lebih fleksibel, sehingga strategi dan cara kerja baru menjadi acuan. Ketiga, penerapan SPBE semakin baik karena layanan berpindah menjadi online. Keempat, waktu kerja yang semakin fleksibel, baik melalui mekanisme shift, maupun disesuaikan dengan kebutuhan layanan. Terakhir, tempat kerja yang telah diatur dengan mematuhi protokol kesehatan.

Salah satu ASN dari Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, Dewi Aryati Ningrum mengaku sudah kembali berkantor setelah hampir tiga bulan bekerja di rumah. Sejak Senin (15/6) dia berangkat ke Gedung Dinsos di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI, Dinsos menetapkan pola piket bergantian bekerja di rumah dan di kantor. Pola sehari masuk dan sehari bekerja dari rumah ini berlaku bagi bidang lain selain bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) yang mengelola Bantuan Sosial. Untuk bidang Linjamsos dan seluruh pejabat eselon 3 diminta tetap ke kantor .

Dewi mengungkapkan, setelah PSBB selesai dan kini di DKI memasuki masa PSBB transisi seluruh pegawai sudah harus bekerja kembali di kantor. Namun, Dinsos DKI tetap ketat menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Jumlah orang yang di kantor, sesuai arahan Subbag Umum dan Kepegawaian, masing-masing bidang mengatur pegawainya dan membagi pegawai dalam dua shift. Pembagian disesuaikan dengan jarak rumah dan moda transportasi yang digunakan.

"Gedung Dinsos DKI sekarang hanya membuka satu gerbang agar semua yang masuk dapat terpantau dan wajib bermasker. Pada setiap pintu masuk disediakan fasilitas washtafel untuk cuci tangan. Di dekat mesin absen dan lift juga disediakan washtafel," cerita Dewi. (Baca juga: Bupati di Jambi ini Punya Cara unik Inngatkan Warganya Pakai Masker)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Urai Kepadatan Arus...
Urai Kepadatan Arus Balik Lebaran, Menteri PANRB Terapkan FWA untuk ASN
ASN Bisa Flexible Working...
ASN Bisa Flexible Working pada 24-27 Maret Jelang Idulfitri 2025
Sinopsis One on One...
Sinopsis One on One Bersama Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh: BKN Hanya ke Kantor 4 Hari, Dampak Efisiensi?
THR dan Gaji Ke-13 Tetap...
THR dan Gaji Ke-13 Tetap Dibayar, Ketua DPD Dorong ASN Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
DPR Ingatkan Work From...
DPR Ingatkan Work From Home ASN Imbas Efisiensi Anggaran Jangan Jadi Rest From Home
Tak Kena Efisiensi,...
Tak Kena Efisiensi, Istana Pastikan Gaji ke-13 dan 14 ASN Bakal Cair
Dubes Belanda Naik Transjakarta,...
Dubes Belanda Naik Transjakarta, ASN Jakarta Masih Banyak Langgar Rabu Wajib Transportasi Umum
Edan! ASN di Pekanbaru...
Edan! ASN di Pekanbaru Tembak Pelajar hingga Tewas
Besok ASN Pemprov Jakarta...
Besok ASN Pemprov Jakarta Diizinkan WFA dan FWH
Rekomendasi
Cara Mencuci Motor Listrik...
Cara Mencuci Motor Listrik Berbasis Baterai Lithium Ion
Makan Bergizi Gratis...
Makan Bergizi Gratis Sudah Telan Rp3 Triliun, Baru Jangkau 3,9 Juta Orang
Arab Saudi Dilanda Panas...
Arab Saudi Dilanda Panas Ekstrem, Suhu di Jeddah Mencapai 47 Celcius
Berita Terkini
Prabowo Gagas Sekolah...
Prabowo Gagas Sekolah Rakyat dan Unggulan Garuda, Pratikno: Pemerataan Sekaligus Peningkatan Kualitas
Korpri Usul Perpanjangan...
Korpri Usul Perpanjangan Pensiun ASN, Komisi II DPR: Berdampak ke Proses Regenerasi!
Polisi Tangkap Anak...
Polisi Tangkap Anak Member Aktif Grup FB Cinta Sedarah dan Penjual Konten Pornografi
Penembakan 3 Polisi...
Penembakan 3 Polisi hingga Tewas oleh TNI di Way Kanan Dinilai Pelanggaran HAM: Negara Wajib Usut Tuntas
Perpres 66/2025 Dinilai...
Perpres 66/2025 Dinilai Bagian dari Arsitektur Nasional Anti Korupsi
Pakar Kepemiluan Jerman...
Pakar Kepemiluan Jerman Sebut Alokasi Kursi Parlemen RI Langgar UU, Tawarkan Sistem Campuran
Infografis
Kembali WFH, Tjahjo...
Kembali WFH, Tjahjo Kumolo: Banyak ASN Positif Covid-19
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved