New Normal ASN Kembali ke Kantor, Karyawan Swasta Masih Bisa WFH

Sabtu, 20 Juni 2020 - 12:08 WIB
loading...
New Normal ASN Kembali...
Sejumlah ASN melakukan upacara dengan menggunakan masker. Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Memasuki tatanan hidup baru saat pandemi Covid-19, para pekerja pemerintahan, BUMN, hingga perusahaan swasta diminta mengatur jam kerja hingga jumlah pegawai yang masuk.

Pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. 8 Tahun 2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Bahkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengharapkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat menjadi pelopor dan teladan dalam penerapan tatanan new normal di Indonesia.

"ASN harus disiplin menjalankan protokol kesehatan, namun tetap produktif dalam memberikan pelayanan. Mereka harus memberi contoh kepada masyarakat untuk mematuhi ketentuan-ketentuan tatanan new normal," jelas Tjahjo dalam siaran pers yang diterima KORAN SINDO. (Baca: Corona Membuat 50 Desa Wisata di Sleman Merugi)

Menurut Tjahjo, menghadapi kehidupan baru ini yang diperlukan birokrasi adalah fleksibilitas, sehingga ada proses bisnis yang fleksibel. Dalam situasi ini, penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi keharusan karena sebagian besar pekerjaan dilakukan secara daring (dalam jaringan).

Terdapat beberapa langkah pemerintah agar ASN dapat bekerja secara produktif pada era new normal ini. Pertama, membagi lokasi bekerja, baik di rumah maupun di kantor, sebagai bagian dari flexible working arrangements. Kedua, menyusun kembali proses kerja yang lebih fleksibel, sehingga strategi dan cara kerja baru menjadi acuan. Ketiga, penerapan SPBE semakin baik karena layanan berpindah menjadi online. Keempat, waktu kerja yang semakin fleksibel, baik melalui mekanisme shift, maupun disesuaikan dengan kebutuhan layanan. Terakhir, tempat kerja yang telah diatur dengan mematuhi protokol kesehatan.

Salah satu ASN dari Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, Dewi Aryati Ningrum mengaku sudah kembali berkantor setelah hampir tiga bulan bekerja di rumah. Sejak Senin (15/6) dia berangkat ke Gedung Dinsos di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI, Dinsos menetapkan pola piket bergantian bekerja di rumah dan di kantor. Pola sehari masuk dan sehari bekerja dari rumah ini berlaku bagi bidang lain selain bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) yang mengelola Bantuan Sosial. Untuk bidang Linjamsos dan seluruh pejabat eselon 3 diminta tetap ke kantor .

Dewi mengungkapkan, setelah PSBB selesai dan kini di DKI memasuki masa PSBB transisi seluruh pegawai sudah harus bekerja kembali di kantor. Namun, Dinsos DKI tetap ketat menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Jumlah orang yang di kantor, sesuai arahan Subbag Umum dan Kepegawaian, masing-masing bidang mengatur pegawainya dan membagi pegawai dalam dua shift. Pembagian disesuaikan dengan jarak rumah dan moda transportasi yang digunakan.

"Gedung Dinsos DKI sekarang hanya membuka satu gerbang agar semua yang masuk dapat terpantau dan wajib bermasker. Pada setiap pintu masuk disediakan fasilitas washtafel untuk cuci tangan. Di dekat mesin absen dan lift juga disediakan washtafel," cerita Dewi. (Baca juga: Bupati di Jambi ini Punya Cara unik Inngatkan Warganya Pakai Masker)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Status Quo Jabatan Fungsional...
Status Quo Jabatan Fungsional ASN
KPK: Bupati Langkat...
KPK: Bupati Langkat Minta Upeti Proyek hingga Terima Gratifikasi Pengadaan Seragam Sekolah
Deteksi Dini Kanker...
Deteksi Dini Kanker Serviks, DWP BNPP RI Gelar Pemeriksaan Pap Smear Gratis
Nasaruddin Umar Usul...
Nasaruddin Umar Usul 18.000 Guru Agama Honorer Diprioritaskan Diangkat ASN
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Biadab, OPM Tembak Mati...
Biadab, OPM Tembak Mati ASN di Yahukimo Papua
Rekomendasi
Kasus Dugaan Kekerasan...
Kasus Dugaan Kekerasan ART Erin Wartia Naik Penyidikan, Rieke Diah Pitaloka Ikut Mengawal
Anak Muda Bingung Pilih...
Anak Muda Bingung Pilih Kripto atau Saham? Begini Kata Para Praktisi
Final Piala Dunia 2026...
Final Piala Dunia 2026 Hadirkan Konser Impian: Justin Bieber, BTS, dan Madonna Satu Panggung
Berita Terkini
Badko HMI Dukung Polri...
Badko HMI Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara
Sidang Eksepsi, Dokter...
Sidang Eksepsi, Dokter Tifa Minta Hakim Nyatakan Dakwaan JPU Tak Dapat Diterima
Polri Usut 3 Kasus Besar...
Polri Usut 3 Kasus Besar Korupsi, Pakar: Siapa pun yang Menghalangi Harus Ditindak
Kasus Mafia Hukum dalam...
Kasus Mafia Hukum dalam Pemberantasan Korupsi
Sidang Eksepsi Dokter...
Sidang Eksepsi Dokter Tifa: Kami Tak Pernah Minta Jokowi Dihukum, Hanya Minta Ijazah Dibuktikan
Polri Ultimatum Pihak...
Polri Ultimatum Pihak yang Halangi Pengusutan 3 Kasus Korupsi
Infografis
Kembali WFH, Tjahjo...
Kembali WFH, Tjahjo Kumolo: Banyak ASN Positif Covid-19
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved