PKS Desak Pemerintah Segera Laksanakan Putusan MA soal Vaksin Halal

Selasa, 10 Mei 2022 - 13:03 WIB
loading...
PKS Desak Pemerintah Segera Laksanakan Putusan MA soal Vaksin Halal
Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kurniasih Mufidayati mendesak pemerintah segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kewajiban menyediakan vaksin Covid-19 halal, khususnya bagi umat Islam. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kurniasih Mufidayati mendesak pemerintah segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kewajiban menyediakan vaksin Covid-19 halal , khususnya bagi umat Islam. Salah satu yang perlu dilaksanakan pemerintah adalah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

"Kemudian ditindaklanjuti dengan revisi peraturan di bawahnya, termasuk Keputusan Menteri Kesehatan," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (10/5/2022).

Menurut Kurniasih, Komisi IX DPR sejak awal, baik di Panitia Kerja (Panja) maupun dalam berbagai kesempatan rapat kerja, sudah menyampaikan tentang pentingnya vaksin halal Covid-19. Karena itu, dorongan legislatif dan putusan dari lembaga yudikatif, harus dilaksanakan pemerintah dengan menyediakan vaksin halal yang cukup bagi umat Islam, khususnya booster maupun yang belum mendapat dosis pertama atau kedua.



Penyediaan vaksin halal, bisa menjadi salah satu jawaban atas keraguan sebagian masyarakat yang enggan vaksin karena mempertanyakan atau memilih vaksin halal.

"Kita meminta pemerintah melaksanakan putusan MA sebagai cerminan negara hukum dan pelaksanaan good governance. Umat Islam berhak dan wajib diberikan vaksin Covid-19 halal sesuai fatwa halal yang dikeluarkan MUI," katanya.

Baca juga: Waspada Hoaks Hepatitis Akut Dikaitkan dengan Vaksin Covid-19
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2014 seconds (0.1#10.140)