Dua Aturan Menteri soal Ojol Bertentangan, Penerapan PSBB Membingungkan

Senin, 13 April 2020 - 20:20 WIB
loading...
A A A
Aturan itu pun sontak menuai komentar beragam lantaran tak sejalan dengan Permenkes 9/2020.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menyebut kedua beleid tersebut saling bertentangan. Menurut dia, ketentuan itu tak tegas karena butir per butir pasalnya kontradiktif sehingga membuat bingung yang membacanya.

Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) itu mengatakan, pada Pasal 11 ayat 1 butir d disebutkan, angkutan berbasis sepeda motor masih boleh mengangut penumpang dengan sejumlah persyaratan ketat. Aturan itu bertentangan dengan Pasal 11 ayat 1 butir c yang menyebutkan bahwa angkutan sepeda motor aplikasi atau ojek online dibatasi hanya boleh mengangkut barang dan makanan.

“Jelas sekali kedua butir di Permenhub itu ambigu. Bertentangan dengan aturan sebelumnya dan aturan dalam Permenhub itu sendiri serta prinsip physical distancing,” kata Djoko saat dihubungi SINDOnews, Senin (13/4/2020).

Dia mendesak agar aturan Permenhub tersebut segera dicabut atau direvisi. Menurut dia, pasal dalam aturan itu semata-mata akan mengakomodasi kepentingan bisnis aplikator transportasi ojol.

“Abaikan kepentingan bisnis sesaat yang menyesatkan. Lebih utamakan kepentingan masyarakat umum,” ucapnya.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio pun senada. Penerapan PSBB, khususnya yang terkait angkutan penumpang dengan kendaraan roda dua akan menjadi masalah di lapangan karena ada dua peraturan menteri, yaitu Permenkes dan Permenhub yang saling berbenturan.

“Pasal 11 ayat 1 huruf c dan d itu saling bertentangan. Ini akan menyesatkan mana harus dipatuhi, termasuk pengemudi ojol dan petugas pengawas di lapangan,” kata Agus.

Lantaran itu, dia berharap agar Menteri Perhubungan segera mencabut dan merevisi Permenhub 18/2020 secepatnya. Sebab, beleid itu nantinya membuat bingung dalam penerapan PSBB dan penindakan hukum di lapangan.
(dam)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2248 seconds (0.1#10.140)