Syarat Membuat Kartu Keluarga untuk Pasangan Nikah Siri
Jum'at, 06 Mei 2022 - 06:46 WIB
loading...
A
A
A
Saksi dalam SPTJM adalah orang yang melihat atau mengetahui penandatangan SPTJM. Lampiran SPTJM digunakan dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta perkawinan atau akta nikah.
Sementara, langkah-langkah untuk mengurus pembuatan KK seperti pada umumnya. Pertama, meminta Surat Pengantar Pembuatan KK Baru ke RT setempat dan dilanjutkan di stempel ke RW. Baca juga: Ketua MUI Minta Rektor ITK Dipecat, Tak Cukup Dicopot dari Reviewer LPDP
Kedua, mendatangi kantor kelurahan setempat untuk mengisi dan menandatangani formulir Permohonan Pembuatan KK dengan membawa persyaratan-persyaratan yakni Surat Pengantar dari RT/RW, Foto Kopi Buku Nikah/Akta Perkawinan bagi yang sudah menikah, sementara untuk pasangan nikah siri menyertakan SPTJM, dan Surat Keterangan Pindah Datang (bagi penduduk datang).
Sementara, langkah-langkah untuk mengurus pembuatan KK seperti pada umumnya. Pertama, meminta Surat Pengantar Pembuatan KK Baru ke RT setempat dan dilanjutkan di stempel ke RW. Baca juga: Ketua MUI Minta Rektor ITK Dipecat, Tak Cukup Dicopot dari Reviewer LPDP
Kedua, mendatangi kantor kelurahan setempat untuk mengisi dan menandatangani formulir Permohonan Pembuatan KK dengan membawa persyaratan-persyaratan yakni Surat Pengantar dari RT/RW, Foto Kopi Buku Nikah/Akta Perkawinan bagi yang sudah menikah, sementara untuk pasangan nikah siri menyertakan SPTJM, dan Surat Keterangan Pindah Datang (bagi penduduk datang).
(kri)
Lihat Juga :