Syarat Membuat Kartu Keluarga untuk Pasangan Nikah Siri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah lewat Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membolehkan pasangan nikah siri untuk membuat Kartu Keluarga (KK) . Pemerintah memandang bahwa semua penduduk wajib memiliki KK.
KK merupakan kartu identitas keluarga yang berisi data mengenai nama, formasi dan jalinan dalam keluarga, dan identitas bagian keluarga. KK wajib dimiliki oleh setiap keluarga dan ditandatangani oleh Dukcapil berdsarkan daerah domisili.
Dalam hal ini, pihak yang bertanggung jawab dan berkuasa dalam pelayanan masalah administrasi kependudukan adalah pemerintahan kabupaten/kota. Penerbitan KK baru diatur dalam Ketentuan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 mengenai Syarat dan Tata cara dalam Registrasi Warga dan Pendataan Sipil.
Ada sejumlah persyaratan yang harus disanggupi untuk masyarakat yang ingin menerbitkan KK. Pertama, buku nikah/cuplikan akta perkawinan atau salinan akta perceraian. Kedua, surat keterangan berpindah/surat keterangan berpindah untuk warga yang berpindah dalam daerah Indonesia. Ketiga, surat keterangan berpindah luar negeri yang diedarkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota untuk WNI yang tiba di luar daerah Indonesia karena berpindah.
Selanjutnya keempat, surat keterangan pengganti pertanda identitas untuk warga rawan administrasi kependudukan. Kelima, cuplikan Keputusan Presiden mengenai kewarganegaraan dan informasi acara penyuaraan sumpah atau pengakuan janji setia untuk warga WNI yang sebelumnya berwarga negara asing atau cuplikan Keputusan Menteri yang mengadakan masalah pemerintah di bagian hukum mengenai peralihan status kewarganegaraan.
Lantas bagaimana syarat membuat KK untuk pasangan nikah siri? Dikutip dari akun Instagram @zudanaarifofficial milik Dirjen Kependudukkan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah mengatakan semua penduduk Indonesia wajib terdata dalam KK.
Pasangan nikah siri bisa dimasukkan dalam satu KK. Perlu diketahui Dukcapil tidak menikahkan, melainkan hanya mencatat telah terjadinya perkawinan. Sehingga KK bagi pasangan yang menikah siri akan berbeda dari KK biasanya.
Nanti di dalam KK akan tertulis nikah/kawin belum tercatat atau kawin belum tercatat. Meski begitu, pasangan nikah siri harus memenuhi syarat yang ditetapkan.
Pasangan nikah siri wajib membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). SPTJM dibuat oleh yang bersangkutan atau wali atau pemohon sebagai kebenaran pasangan suami istri siri dengan tanggung jawab penuh yang diketahui dua orang saksi.
SPTJM Kebenaran sebagai pasangan suami istri adalah pernyataan yang dibuat oleh orangtua kandung/wali/pemohon dengan tanggung jawab penuh atas status hubungan perkawinan seseorang dengan diketahui dua orang saksi.
Saksi dalam SPTJM adalah orang yang melihat atau mengetahui penandatangan SPTJM. Lampiran SPTJM digunakan dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta perkawinan atau akta nikah.
Sementara, langkah-langkah untuk mengurus pembuatan KK seperti pada umumnya. Pertama, meminta Surat Pengantar Pembuatan KK Baru ke RT setempat dan dilanjutkan di stempel ke RW. Baca juga: Ketua MUI Minta Rektor ITK Dipecat, Tak Cukup Dicopot dari Reviewer LPDP
Kedua, mendatangi kantor kelurahan setempat untuk mengisi dan menandatangani formulir Permohonan Pembuatan KK dengan membawa persyaratan-persyaratan yakni Surat Pengantar dari RT/RW, Foto Kopi Buku Nikah/Akta Perkawinan bagi yang sudah menikah, sementara untuk pasangan nikah siri menyertakan SPTJM, dan Surat Keterangan Pindah Datang (bagi penduduk datang).
KK merupakan kartu identitas keluarga yang berisi data mengenai nama, formasi dan jalinan dalam keluarga, dan identitas bagian keluarga. KK wajib dimiliki oleh setiap keluarga dan ditandatangani oleh Dukcapil berdsarkan daerah domisili.
Dalam hal ini, pihak yang bertanggung jawab dan berkuasa dalam pelayanan masalah administrasi kependudukan adalah pemerintahan kabupaten/kota. Penerbitan KK baru diatur dalam Ketentuan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 mengenai Syarat dan Tata cara dalam Registrasi Warga dan Pendataan Sipil.
Ada sejumlah persyaratan yang harus disanggupi untuk masyarakat yang ingin menerbitkan KK. Pertama, buku nikah/cuplikan akta perkawinan atau salinan akta perceraian. Kedua, surat keterangan berpindah/surat keterangan berpindah untuk warga yang berpindah dalam daerah Indonesia. Ketiga, surat keterangan berpindah luar negeri yang diedarkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota untuk WNI yang tiba di luar daerah Indonesia karena berpindah.
Selanjutnya keempat, surat keterangan pengganti pertanda identitas untuk warga rawan administrasi kependudukan. Kelima, cuplikan Keputusan Presiden mengenai kewarganegaraan dan informasi acara penyuaraan sumpah atau pengakuan janji setia untuk warga WNI yang sebelumnya berwarga negara asing atau cuplikan Keputusan Menteri yang mengadakan masalah pemerintah di bagian hukum mengenai peralihan status kewarganegaraan.
Lantas bagaimana syarat membuat KK untuk pasangan nikah siri? Dikutip dari akun Instagram @zudanaarifofficial milik Dirjen Kependudukkan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah mengatakan semua penduduk Indonesia wajib terdata dalam KK.
Pasangan nikah siri bisa dimasukkan dalam satu KK. Perlu diketahui Dukcapil tidak menikahkan, melainkan hanya mencatat telah terjadinya perkawinan. Sehingga KK bagi pasangan yang menikah siri akan berbeda dari KK biasanya.
Nanti di dalam KK akan tertulis nikah/kawin belum tercatat atau kawin belum tercatat. Meski begitu, pasangan nikah siri harus memenuhi syarat yang ditetapkan.
Pasangan nikah siri wajib membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). SPTJM dibuat oleh yang bersangkutan atau wali atau pemohon sebagai kebenaran pasangan suami istri siri dengan tanggung jawab penuh yang diketahui dua orang saksi.
SPTJM Kebenaran sebagai pasangan suami istri adalah pernyataan yang dibuat oleh orangtua kandung/wali/pemohon dengan tanggung jawab penuh atas status hubungan perkawinan seseorang dengan diketahui dua orang saksi.
Saksi dalam SPTJM adalah orang yang melihat atau mengetahui penandatangan SPTJM. Lampiran SPTJM digunakan dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta perkawinan atau akta nikah.
Sementara, langkah-langkah untuk mengurus pembuatan KK seperti pada umumnya. Pertama, meminta Surat Pengantar Pembuatan KK Baru ke RT setempat dan dilanjutkan di stempel ke RW. Baca juga: Ketua MUI Minta Rektor ITK Dipecat, Tak Cukup Dicopot dari Reviewer LPDP
Kedua, mendatangi kantor kelurahan setempat untuk mengisi dan menandatangani formulir Permohonan Pembuatan KK dengan membawa persyaratan-persyaratan yakni Surat Pengantar dari RT/RW, Foto Kopi Buku Nikah/Akta Perkawinan bagi yang sudah menikah, sementara untuk pasangan nikah siri menyertakan SPTJM, dan Surat Keterangan Pindah Datang (bagi penduduk datang).
(kri)