Syarat Membuat Kartu Keluarga untuk Pasangan Nikah Siri

Jum'at, 06 Mei 2022 - 06:46 WIB
loading...
Syarat Membuat Kartu...
Pemerintah lewat Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membolehkan pasangan nikah siri untuk membuat Kartu Keluarga (KK). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah lewat Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membolehkan pasangan nikah siri untuk membuat Kartu Keluarga (KK) . Pemerintah memandang bahwa semua penduduk wajib memiliki KK.

KK merupakan kartu identitas keluarga yang berisi data mengenai nama, formasi dan jalinan dalam keluarga, dan identitas bagian keluarga. KK wajib dimiliki oleh setiap keluarga dan ditandatangani oleh Dukcapil berdsarkan daerah domisili. Baca juga: MUI Nilai Nikah Beda Agama Bertentangan dengan Konstitusi

Dalam hal ini, pihak yang bertanggung jawab dan berkuasa dalam pelayanan masalah administrasi kependudukan adalah pemerintahan kabupaten/kota. Penerbitan KK baru diatur dalam Ketentuan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 mengenai Syarat dan Tata cara dalam Registrasi Warga dan Pendataan Sipil.

Ada sejumlah persyaratan yang harus disanggupi untuk masyarakat yang ingin menerbitkan KK. Pertama, buku nikah/cuplikan akta perkawinan atau salinan akta perceraian. Kedua, surat keterangan berpindah/surat keterangan berpindah untuk warga yang berpindah dalam daerah Indonesia. Ketiga, surat keterangan berpindah luar negeri yang diedarkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota untuk WNI yang tiba di luar daerah Indonesia karena berpindah.

Selanjutnya keempat, surat keterangan pengganti pertanda identitas untuk warga rawan administrasi kependudukan. Kelima, cuplikan Keputusan Presiden mengenai kewarganegaraan dan informasi acara penyuaraan sumpah atau pengakuan janji setia untuk warga WNI yang sebelumnya berwarga negara asing atau cuplikan Keputusan Menteri yang mengadakan masalah pemerintah di bagian hukum mengenai peralihan status kewarganegaraan.

Lantas bagaimana syarat membuat KK untuk pasangan nikah siri? Dikutip dari akun Instagram @zudanaarifofficial milik Dirjen Kependudukkan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah mengatakan semua penduduk Indonesia wajib terdata dalam KK.

Pasangan nikah siri bisa dimasukkan dalam satu KK. Perlu diketahui Dukcapil tidak menikahkan, melainkan hanya mencatat telah terjadinya perkawinan. Sehingga KK bagi pasangan yang menikah siri akan berbeda dari KK biasanya.

Nanti di dalam KK akan tertulis nikah/kawin belum tercatat atau kawin belum tercatat. Meski begitu, pasangan nikah siri harus memenuhi syarat yang ditetapkan.

Pasangan nikah siri wajib membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). SPTJM dibuat oleh yang bersangkutan atau wali atau pemohon sebagai kebenaran pasangan suami istri siri dengan tanggung jawab penuh yang diketahui dua orang saksi.

SPTJM Kebenaran sebagai pasangan suami istri adalah pernyataan yang dibuat oleh orangtua kandung/wali/pemohon dengan tanggung jawab penuh atas status hubungan perkawinan seseorang dengan diketahui dua orang saksi.

Saksi dalam SPTJM adalah orang yang melihat atau mengetahui penandatangan SPTJM. Lampiran SPTJM digunakan dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta perkawinan atau akta nikah.

Sementara, langkah-langkah untuk mengurus pembuatan KK seperti pada umumnya. Pertama, meminta Surat Pengantar Pembuatan KK Baru ke RT setempat dan dilanjutkan di stempel ke RW. Baca juga: Ketua MUI Minta Rektor ITK Dipecat, Tak Cukup Dicopot dari Reviewer LPDP

Kedua, mendatangi kantor kelurahan setempat untuk mengisi dan menandatangani formulir Permohonan Pembuatan KK dengan membawa persyaratan-persyaratan yakni Surat Pengantar dari RT/RW, Foto Kopi Buku Nikah/Akta Perkawinan bagi yang sudah menikah, sementara untuk pasangan nikah siri menyertakan SPTJM, dan Surat Keterangan Pindah Datang (bagi penduduk datang).
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Dirjen Keuangan Daerah...
Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni Terima Penghargaan Digital Innovation Award 2026
Satgas PRR dan DPR Tegaskan...
Satgas PRR dan DPR Tegaskan 37 Lokasi di Aceh Tamiang Siap Dibangun Huntap
Ketua Posko Wilayah...
Ketua Posko Wilayah PRR Aceh Apresiasi BPBD dan DLHK Atasi Masalah Sanitasi di Huntara
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Rekomendasi
Pasar Modal RI Terancam...
Pasar Modal RI Terancam Turun Kasta ke Frontier Market, MSCI Ultimatum hingga November 2026
Trump: Produsen Mobil...
Trump: Produsen Mobil AS Bisa Produksi Rudal
Tanda-tanda Ponsel Anda...
Tanda-tanda Ponsel Anda sedang Diawasi yang Perlu Diketahui
Berita Terkini
Dear You dan Ketakutan...
Dear You dan Ketakutan yang Salah Arah
Prabowo Pakai Peci Karanji...
Prabowo Pakai Peci Karanji Hadiri Pekan Petani dan Nelayan di Gorontalo
KPK Cecar Anggota DPR...
KPK Cecar Anggota DPR Nabil Husein soal Aliran Uang Produksi Batu Bara
Pakar Nilai Penggeledahan...
Pakar Nilai Penggeledahan Roy Suryo dan Dokter Tifa Sudah Sesuai Aturan
Garda Prabowo: Penyampaian...
Garda Prabowo: Penyampaian Mahasiswa dalam Aksi Demonstrasi Kurang Beradab
Badan Gizi Nasional...
Badan Gizi Nasional dan Reduksi Orkestrasi Pemenuhan Gizi
Infografis
9 Keunggulan Kapal Selam...
9 Keunggulan Kapal Selam Mini Iran yang Membuat Kapal Induk AS Menjauh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved